Sat Reskrim Polres Lombok Utara Tangkap Bandar Judol

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 20:46 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara, NTB  Dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto yaitu asta cita, dan salah satunya adalah pemberantasan judi online, Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pelaku judi online (judol) jenis togel yang bertempat di Kecamatan Pemenang KLU, Rabu, 20/11/2024.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K .M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K., S.I.K mengatakan saat di temui awak media di ruang kerjanya pada hari kamis , 21 november 2024 menyampaikan bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa menjamurnya judi online di kampungnya, sehubungan dengan adanya informasi tersebut kami respon aduan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan guna memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari hasil penyelidikan kami temukan terduga pelaku yakni saudara IGS , laki, 45 tahun alamat Dusun Karang Pangsor Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang KLU sedang bermain judi online (judol) di rumahnya sekitar pukul 18.00 wita.

 

Dengan di ketahuinya terduga pelaku IGS kerap bermain judol yang meresahkan masyarakat , kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IGS di rumahnya di saat terduga pelaku sedang bermain Judol jenis togel.

 

Dari hasil penangkapan terduga pelaku IGS petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, buku rekening , ATM dari salah satu bank dan HP yang di gunakan terduga pelaku sebagai alat untuk bermain judol.

 

 

Dengan di tangkapannya terduga pelaku IGS , dan setelah di lakukan intrograsi, bahwa terduga pelaku sudah melakukan kegiatannya menjual togel, kurang lebih satu tahun di situs togel LAKI TOTO, dengan User name BADAK12 Password ******” dengan melakukan DEPOSIT menggunakan Rek. Salah satu bank a.n terduga pelaku sendiri.

 

Atas kejadian ini Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku beserta BB ke Mako Sat. Reskrim Polres Lombok Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya terduga pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp. 25.000.000.

Tutup Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Munta Bassi Tau Gowa Memberi Cendera Mata Kepada Bupati Dalam Acara Pameran Bilah Pusaka 
Babinsa Koramil 1426-03/Galut Pendampingan Kegiatan Posyandu Cegah Stunting
Keakraban Babinsa Koramil 1426-03/Galut Dengan Warganya, Terlihat Saat Komsos
Dugaan Suap ‘Uang Arisan’ di Pemkab Batubara Jadi Prioritas Kejagung RI
Sambut HUT RI Ke 80, TNI-Polri dan Instansi Terkait Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 
Musrenbang Desa Selotong Tahun 2025 Hasilkan Prioritas Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi
Koramil 1426-03/Galut Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Gubsu Bobby Nasution Menyerahkan DBH Pemprovsu Kepada Bupati Pakpak Bharat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Terkait Penyaluran DAK Fisik, DD 2025 Dan Monitoring MBG Kepala KPPN Sidikalang Temui Bupati

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Lomba HUT ke-80 RI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:22 WIB

7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkab Pakpak Bharat Dikukuhkan Dan Dilantik

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Push Your Limit Ujar Bupati Pakpak Bharat Kepada Calon Paskibraka Kabupaten

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Seluruh Anggota DPRD Pakpak Bharat Laksanakan Sidang Paripurna Hasil Reses II Tahun 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Kejari Dairi Lakukan Pendampingan Proyek Strategis Dilingkungan Pemkab Pakpak Bharat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Berita Terbaru