Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:23 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, SH, MH usai mengikuti zoom meating dan penanaman jagung serentak satu juta hektar dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025 di Dusun Pliyang Desa Tanggumong Sampang, selasa (21/01/2025) siang.

Ipda Andi Amin menjelaskan kepada awak media bahwa UR (44 tahun) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates Sampang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates inisial UR usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Baca Juga :  Memperingati Hari Bhayangkara ke 77 Tahun 2023, Jajaran Polres Bantaeng Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Sasayya

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Kepada awak media, Ipda Andi Amin menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjut Ipda Andi Amin kepada awak media.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas dan Sinkronisasi Dalam Menjaga Kamtibmas, Pj. Bupati Pimpin Rapat Forkopimda

Ipda Andi Amin menuturkan karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin. (Red).

Berita Terkait

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kerinci Gelar Perkaderan Baitul Arqam Dasar (BAD), Siapkan Kader Pemuda Negarawan
Wakapolres Bantaeng Pimpin Tim Assiama Presisi di Desa Borong Loe
Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Wagub Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila
Operasi Keselamatan Pallawa Tahun 2025 Satlantas Polres Bantaeng Sasar Terminal
Diskominfo dan Bappeda Tanda Tangani Komitmen Bersama BPS Provinsi Jambi
Edukasi Pengendara, Sopir Angkot Respon Positif Satlantas Polres Bantaeng
Barang Ilegal Masuk Ke Kota Tanjung Balai, Tim Patroli Sat Polairud Polres Tanjung Balai Periksa Kapal Tanpa Nama

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:37 WIB

Rapat Persiapan STQH X Kab. Bantaeng, Ini Poin Penting Yang Disepakati

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:29 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Komsos Bersama PPL dan Ketua Poktan Bahas Ketahanan Pangan

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:32 WIB

Secara Simbolis, Pj. Bupati Bantaeng Serahkan Rompi dan Topi Kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:25 WIB

Pemda Bantaeng Serahkan Hibah Lahan Kepada Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:18 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Kerja Bakti Bersama Warga

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:31 WIB

Operasi Keselamatan Pallawa Tahun 2025 Satlantas Polres Bantaeng Sasar Terminal

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:02 WIB

Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Bersama Bhabinkamtibmas Bersinergi Mediasi Masalah Warga

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:44 WIB

Ponpes Modern Al Aksi Lonrong Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru