Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, teropongbarat.co. Pemerintah Aceh, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., menyatakan bahwa pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 21 Februari 2024.

Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022–2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Poin pertama surat tersebut menyebutkan bahwa Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si., dari Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505/JP.00.01.01/11/2023 tanggal 29 November 2023, persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024, serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Proses pemberhentian tersebut juga sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli dalam balasan surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, tertanggal 17 Februari 2025.//@

Berita Terkait

Apkasindo Aceh Desak Pemerintah Segera Akhiri Konflik Agraria PT ASN di Aceh Selatan
FSPTI-KSPSI Subulussalam Sambut Hari Buruh dengan Semangat Kebersamaan
SMP 1 Penanggalan Sukses Terapkan Gerakan Bersih dan Disiplin: Inspirasi bagi Generasi Muda
5 ONS, Naik Jadi Ketua PMI Kota Subulussalam
Kolaborasi PMI & Pemerintah Kota: Muskot III PMI Subulussalam Tekankan Kerja Sama
PLN dan Pemerintah Kecamatan Penanggalan Antisipasi Kebutuhan Listrik Empat Desa
Kodim 0118-Subulussalam Bantu Calon Prajurit TNI Raih Mimpi: Pendataan Jasmani Gratis
Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Terlambat, Kadis Kesehatan Pastikan Proyek Berlanjut

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

H.Surya B.Sc Wagubsu Hadir Di Pakpak Bharat Untuk Membuka Kegiatan Musrenbang Tahun 2026

Senin, 28 April 2025 - 04:53 WIB

MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat

Minggu, 27 April 2025 - 01:38 WIB

Polisi Tembak Pelaku Curi Mesin Kopi di Warkop Agam Medan Area

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Pucuk Dicinta Ulampun Tiba Ujar Mutsyuhito Solin Saat Menerima Tim Survey Lintas Kementerian RI

Sabtu, 19 April 2025 - 03:21 WIB

Gawat!!! Wartawan di Sumut Dianiaya Saat Konfirmasi

Kamis, 17 April 2025 - 02:10 WIB

Pemeran Adegan Film Porno Ditangkap, Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut

Kamis, 17 April 2025 - 01:59 WIB

Pemeran Adegan Porno Yang Live Melibatkan Anak Dibawah Umur Ditangkap Dit Siber Polda Sumut

Selasa, 15 April 2025 - 12:54 WIB

Desa Sei Limbat Hadir Pada HUT ke-77 Tahun 2025 Provinsi Sumut, Berikut Prestasinya

Berita Terbaru

BANTAENG

Jelang May Day 2025, Polres Bantaeng Gelar Sispamkota Dalmas

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:53 WIB