Aceh Singkil, teropongbaarat.co. Keberadaan Ali Basra alias Nandong, residivis yang selama tiga tahun menjadi buronan, akhirnya berakhir. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil berhasil meringkusnya di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Senin malam (25/2/2025) pukul 23.30 WIB. Penangkapan yang menegangkan ini diwarnai perlawanan dari Nandong terhadap petugas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Nandong merupakan target operasi yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat Aceh Singkil. Penyelidikan intensif dan pemantauan ketat akhirnya membuahkan hasil, mengarah pada penangkapannya di Desa Mandumpang.
Saat tim Sat Reskrim melakukan penangkapan, Nandong diduga melakukan perlawanan. Namun, dengan profesionalisme dan keahlian yang dimiliki, petugas berhasil mengamankannya tanpa menimbulkan korban jiwa. Setelah dibekuk, Nandong langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP. Darmi Arianto Manik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Aceh Singkil dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kriminal,” tegas AKP. Darmi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus yang melibatkan Nandong. Kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain juga sedang diselidiki. Polres Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Aceh Singkil yang aman dan kondusif. //Anton Tin. **