Aceh Singkil dan Subulussalam sedang menghadapi krisis lingkungan yang mengerikan. Sungai-sungai, nadi kehidupan masyarakat, kini berubah menjadi aliran hitam pekat, mencerminkan keputusasaan yang mendalam. Bukan hanya air yang tercemar, tetapi juga keadilan dan harapan. Laporan terbaru LSM Suara Putra Aceh mengungkap skandal besar di balik bencana ekologi ini: kriminalisasi HGU yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sawit rakus!
Mereka bukan hanya merampas lahan masyarakat secara paksa, tetapi juga menghancurkan hutan, mencemari sungai, dan mengancam mata pencaharian nelayan serta sumber air minum warga. Bayangkan, ratusan hektar lahan hilang begitu saja, diklaim oleh perusahaan-perusahaan seperti PT Laot Bangko, PT Sawit Panen Terus (SPT), dan lainnya, tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat adat dan pekebun kecil. A. Tinambunan, perwakilan pemilik lahan di Penanggalan, menjerit, “Ratusan hektar lahan kami dirampas! Mereka tak berani menunjukkan bukti kepemilikan!”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Sawit Panen Terus (SPT), misalnya, diduga membuka lahan seluas 1.655 hektar tanpa izin! Akibatnya, hutan hancur, sungai tercemar, dan objek wisata Silangit-Langit terancam. Meskipun perusahaan berdalih lahan tersebut milik pribadi, investigasi LSM menemukan bukti pembelian lahan secara curang dari masyarakat. Kepala Dinas LHK Subulussalam, Abdul Rahman Ali, bahkan telah menyatakan bahwa PT SPT tidak memiliki izin!
Bukan hanya itu, praktik jual-beli lahan hutan produksi secara ilegal juga marak terjadi, melibatkan oknum pemerintah kampung. Semua ini terjadi di bawah bayang-bayang HGU PT Socpindo yang terus diperpanjang, meski telah didemo berulang kali oleh masyarakat karena dampaknya yang merusak ekosistem dan hak-hak sipil.
Pemerintah Aceh, melalui Gubernur Mualim, menjanjikan pengukuran ulang lahan HGU. Namun, LSM Suara Putra Aceh meragukan janji tersebut, menganggapnya hanya gertak sambal. Tindakan nyata dari Walikota Subulussalam dan Bupati Aceh Singkil masih dinantikan.
Situasi semakin mencekam dengan laporan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memberikan rapor merah kepada 22 perusahaan di Aceh, terbanyak di Aceh Singkil, termasuk PT Runding Putra Persada, PT Delima Makmur, PT Global Sawit Semesta, dan lainnya. Ini bukti nyata kegagalan pengawasan dan penegakan hukum!
Pegiat lingkungan mendesak BPDAS dan Menteri Kehutanan untuk segera melakukan rehabilitasi hutan dan lahan di Aceh Singkil dan Subulussalam. Namun, apakah janji-janji itu akan cukup untuk menghentikan neraka hijau yang menghancurkan Aceh Singkil? Investigasi mendalam dan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan Subulussalam dan Aceh Singkil dari kehancuran! /// Tim TB.