Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggembar gemborkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir melalui media sosial. Dalam aturan tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, kenyataannya di lapangan, tarif parkir mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk roda dua dan roda 4 Rp.10.000, tanpa adanya plang resmi sebagai acuan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perda ini benar-benar diterapkan atau hanya sekadar koar koar pemberitahuan saja di dunia maya, tanpa adanya tindakan tegas?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci, Afif Iman Rohim, turut menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ia menyayangkan pemerintah membuat aturan, tetapi seolah olah membiarkan pelanggaran terjadi tanpa adanya tindakan tegas.
“Perda No. 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur tarif parkir, tetapi kenyataannya justru tidak sesuai dan ini terjadi tiap tahun. Jika aturan hanya dibuat tanpa pengawasan, lalu apa gunanya perda ini? Seharusnya pemerintah hadir untuk menegakkan aturan, bukan hanya mengumumkannya di media sosial,” ujar Afif.
Afif menambahkan bahwa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti masalah ini, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi yang dibuat akan semakin menurun.
Dari segi hukum, praktik parkir yang tidak sesuai perda ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika ada unsur pemaksaan atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal ini juga bisa masuk dalam kategori pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika perda sudah jelas mengatur tarif parkir tetapi masih ada oknum yang menaikkan tarif secara sepihak, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat,” tambah Afif.
Afif yang berstatus sebagai mahasiswa kini mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan tidak hanya berkoar di media sosial. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:
- Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
- Pemasangan plang tarif parkir resmi di seluruh area parkir agar masyarakat mendapat kepastian harga.
- Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik parkir untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
- Penyediaan layanan pengaduan masyarakat yang transparan, agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Jika pemerintah tetap diam dan tidak ada tindakan konkret, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan. Apakah pemerintah Kota Sungai Penuh hanya bisa berbicara di media sosial tanpa tindakan nyata? Kini, masyarakat menuntut bukti nyata!.
Terpisah, Kasat POL-PP kota sungai penuh, memberikan tanggapan “Leding sektornya dishub ,kalau ado laporan dari dishub ke pol pp tentu bersama sama kita tertibkan” ujarnya
Kanit Intelkam Kapolres kerinci juga memberikan tanggapan terkait dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) “Waalaikumsalam, terima kasih untuk informasinya, akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya
Dan dinas Perhubungan kota sungai penuh, “Hingga saat berita ini dinaikkan, belum memberikan tanggapan terkait dengan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan”