Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci Soroti Pelanggaran Tarif Parkir: Perda No. 1 Tahun 2024 Hanya Formalitas?

TB JAMBI

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:43 WIB

401,085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggembar gemborkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir melalui media sosial. Dalam aturan tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, kenyataannya di lapangan, tarif parkir mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk roda dua dan roda 4 Rp.10.000, tanpa adanya plang resmi sebagai acuan.

Keresahan warga terhadap pungutan yang tidak sesuai PERDA

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perda ini benar-benar diterapkan atau hanya sekadar koar koar pemberitahuan saja di dunia maya, tanpa adanya tindakan tegas?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci, Afif Iman Rohim, turut menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ia menyayangkan pemerintah membuat aturan, tetapi seolah olah membiarkan pelanggaran terjadi tanpa adanya tindakan tegas.

“Perda No. 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur tarif parkir, tetapi kenyataannya justru tidak sesuai dan ini terjadi tiap tahun. Jika aturan hanya dibuat tanpa pengawasan, lalu apa gunanya perda ini? Seharusnya pemerintah hadir untuk menegakkan aturan, bukan hanya mengumumkannya di media sosial,” ujar Afif.

Afif menambahkan bahwa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti masalah ini, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi yang dibuat akan semakin menurun.

Dari segi hukum, praktik parkir yang tidak sesuai perda ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika ada unsur pemaksaan atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal ini juga bisa masuk dalam kategori pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika perda sudah jelas mengatur tarif parkir tetapi masih ada oknum yang menaikkan tarif secara sepihak, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat,” tambah Afif.

Afif yang berstatus sebagai mahasiswa kini mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan tidak hanya berkoar di media sosial. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:

  1. Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
  2. Pemasangan plang tarif parkir resmi di seluruh area parkir agar masyarakat mendapat kepastian harga.
  3. Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik parkir untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  4. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat yang transparan, agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Jika pemerintah tetap diam dan tidak ada tindakan konkret, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan. Apakah pemerintah Kota Sungai Penuh hanya bisa berbicara di media sosial tanpa tindakan nyata? Kini, masyarakat menuntut bukti nyata!.

Terpisah, Kasat POL-PP kota sungai penuh, memberikan tanggapan “Leding sektornya dishub ,kalau ado  laporan dari  dishub ke pol pp tentu bersama sama kita tertibkan” ujarnya

Kanit Intelkam Kapolres kerinci juga memberikan tanggapan terkait dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) “Waalaikumsalam, terima kasih untuk informasinya, akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya

Dan dinas Perhubungan kota sungai penuh, “Hingga saat berita ini dinaikkan, belum memberikan tanggapan terkait dengan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan”

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 1426 Takalar Laksanakan Panen Raya Padi
Puskesmas Bahorok Adakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Berikut: Kreterianya
Muscablub Angsuspel Tuai Konflik Internal, DPD LBH Intan : Cacat Prosedur, Sarat Kepentingan
Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan Dan Selokan
Ditengah Terik Matahari, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Pendampingan Petani Tanam Padi
Dandim Bersama Waki Bupati Takalar, Hadiri Gerakan Bersama Peduli Pantai
Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan
Perbaiki Jalan Rusak, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:00 WIB

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Desa Barua

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:54 WIB

Korda KPK Zona Bantaeng Ustadz Muhammad Eril Besuk Rekan yang Terbaring Sakit

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:52 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Tim Cobra Perintis Presisi Polres Bantaeng Gelar Patroli Kamtibmas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:05 WIB

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIB

Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng Lakukan Pemasangan Paving Blok Jalan Embung Desa Barua

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:26 WIB

Polres Bantaeng Gencar Sosialisasikan Call Center 110, Ini Fungsi dan Manfaatnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:23 WIB

Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng Bangun MCK Masjid di Desa Barua

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:51 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Bersama Pemerintah Desa dan Warga Laksanakan Karya Bakti Jum’at Bersih

Berita Terbaru