Sungai Penuh/28/Maret/2025– Permasalahan parkir yang tidak sesuai aturan PERDA Nomor 01 tahun 2024 dan pungutan liar (pungli) di Kota Sungai Penuh semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai aturan dan kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sayangnya, hingga saat ini, Dishub masih diam dan membisu terkait keluhan ini. Sejumlah elemen masyarakat meminta pak wako menyelesaikan tarif parkir dan mengevaluasi Kinerja DISHUB.
Melihat sikap diam Dishub, masyarakat dan mahasiswa mendesak Wali Kota Sungai Penuh untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menuntut langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan parkir, memastikan tidak ada praktik pungli, serta memberikan kepastian tarif resmi yang jelas dan transparan.
“Kami berharap Pak Wali Kota segera mengambil tindakan tegas dan evaluasi DISHUB segera!!. Jangan sampai masalah ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar salah satu warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat meminta agar Dishub segera dievaluasi, dan bila perlu, tindakan tegas diambil terhadap oknum yang terlibat dalam praktik pungli. Jika tidak ada respons dari pemerintah, masyarakat siap untuk mengambil langkah lebih lanjut untuk menuntut keadilan.