SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Sebanyak 149 Narapidana (Napi) rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang, Madura diajukan untuk memperoleh remisi lebaran hari raya idul fitri 1446 H nanti, bahkan kemungkinan besar semuanya akan disetujui.
Sementara dari 149 narapidana yang diajukan remisi terdebut terdiri dari beberapa kasus, seperti halnya Narkoba dan Pidana Umum.
“Diantara Napi yang diajukan tidak ada yang memperoleh RK II alias langsung bebas,” ujar Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Ali Yunus. Kamis (27/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi menurut dia, remisi lebaran tahun ini masih tahap pengajuan dan diperkirakan H-1 lebaran SK Remisi akan turun. Sehingga, saat lebaran SK bisa diberikan kepada para Napi.
“Kemungkinan besar semua napi yang diajukan disetujui memperoleh remisi karena, memenuhi syarat,” terangnya.
Dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, seperti berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” pungkasnya. (Red).