Sungai Penuh, 28 Maret 2025 – Tarif Parkir yang masih belum di kondisikan hingga hari ini di Kota Sungai Penuh terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub). Hingga hari ini, masyarakat masih menghadapi tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), dengan pungutan mencapai Rp10.000 tanpa karcis resmi.
Sikap diam Kadis Dishub menjadi sorotan. Meski berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah disampaikan, belum ada langkah konkret untuk penertiban tarif parkir dan penegakkan aturan dari pihak berwenang. Apakah Kadis Dishub sengaja mengabaikan keresahan warga?, Atau jangan-jangan ah entah lah..
Mahasiswa dan aktivis mendesak Wali Kota Sungai Penuh untuk turun tangan. “Jika Dishub tidak mampu menjalankan tugasnya, maka evaluasi harus segera dilakukan! Masyarakat butuh kepastian, bukan pembiaran,” tegas, salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga kini menunggu tindakan nyata. Jika permasalahan ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah Kota sungai penuh akan semakin menurun. Saatnya bertindak, bukan sekadar janji!