8 Aliansi Mahasiswa Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 21:37 WIB

40375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. Delapan aliansi mahasiswa dan pemuda di Aceh Singkil menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRK setempat pada Selasa (16/4/2025), menuntut kepatuhan 13 perusahaan perkebunan sawit terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen. Aksi yang diwarnai bakar ban dan gesekan dengan anggota DPRK ini menyoroti pelanggaran regulasi yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Para demonstran, yang terdiri dari Himapas, Kopas, LMND, Formas, Ipmasum, BEM STIP, BEM Staisar, dan Pemuda Kampong Baru, mengecam perusahaan yang dinilai mengabaikan aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan No. 18 Tahun 2021, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta standar sertifikasi ISPO. Mereka juga menyoroti pengabaian pemasangan alat sparing sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, dan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan HAM.

Sapriadi Pohan, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa demonstrasi ini bertujuan menyuarakan keresahan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Fahmizan Dio, menambahkan tujuh tuntutan, termasuk audit dan evaluasi ulang HGU, peninjauan ulang sertifikat HGU yang melanggar aturan, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Suara Putra Aceh turut menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah, termasuk pemenuhan kewajiban plasma 20 persen dan pemasangan alat sparing. Anton Tinendung, pimpinan LSM tersebut, menekankan pentingnya ganti rugi dan pemulihan lingkungan, serta pembuatan regulasi yang jelas terkait perizinan investor di Aceh Singkil dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun sempat terjadi gesekan, demonstrasi berakhir dengan para demonstran diterima oleh pimpinan DPRK Aceh Singkil dan berfoto bersama. Aksi ini menjadi sorotan penting atas perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan perkebunan di Aceh Singkil agar kewajiban sosial dan lingkungan terpenuhi.///Arifin Rao**

Berita Terkait

Tim Audit Inspektorat Asing Turun Audit DD APBN Desa Ladang Bisik
Pembunuh Seorang Guru Secara Sadis Akhirnya Dibekuk — Ditangkap di Subuh yang Pekat
Dibalik Jeruji: Motif dan Alasan Pelarian Empat Tahanan dari Rutan Aceh Singkil
DPRK Subulussalam Dukung 66 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri ke Perguruan Tinggi Ternama
46 Dinas di Aceh Singkil Diujung Tanduk Terindikasi SKPK Bermasalah, Bupati Beri Tenggat 30 Hari
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dalam 24 Jam di Aceh Singkil
Sentuhan Kasih Bupati Aceh Singkil: Zakat Hangatkan Hati Fakir Miskin dan Lansia
Satu Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Subulussalam Tetap Misteri, Bocah Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Ricky Anthony Terima Mandat Pimpin KOMBAT Sumatera Utara

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Sulistiono Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kota Binjai Setelah Kantongi SK dari Markas Daerah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Kekerasan Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:46 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:59 WIB

PSI Jakarta Kritisi Keseriusan Pemprov DKI Kelola Parkir, Josephine: Mgenapa Baru 6 GOR Milik Daerah yang Dikelola dan Hasilkan Retribusi?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Berita Terbaru