Singkil, teropongbarat.co. Delapan aliansi mahasiswa dan pemuda di Aceh Singkil menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRK setempat pada Selasa (16/4/2025), menuntut kepatuhan 13 perusahaan perkebunan sawit terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen. Aksi yang diwarnai bakar ban dan gesekan dengan anggota DPRK ini menyoroti pelanggaran regulasi yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Para demonstran, yang terdiri dari Himapas, Kopas, LMND, Formas, Ipmasum, BEM STIP, BEM Staisar, dan Pemuda Kampong Baru, mengecam perusahaan yang dinilai mengabaikan aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan No. 18 Tahun 2021, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta standar sertifikasi ISPO. Mereka juga menyoroti pengabaian pemasangan alat sparing sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, dan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan HAM.
Sapriadi Pohan, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa demonstrasi ini bertujuan menyuarakan keresahan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Fahmizan Dio, menambahkan tujuh tuntutan, termasuk audit dan evaluasi ulang HGU, peninjauan ulang sertifikat HGU yang melanggar aturan, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM Suara Putra Aceh turut menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah, termasuk pemenuhan kewajiban plasma 20 persen dan pemasangan alat sparing. Anton Tinendung, pimpinan LSM tersebut, menekankan pentingnya ganti rugi dan pemulihan lingkungan, serta pembuatan regulasi yang jelas terkait perizinan investor di Aceh Singkil dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun sempat terjadi gesekan, demonstrasi berakhir dengan para demonstran diterima oleh pimpinan DPRK Aceh Singkil dan berfoto bersama. Aksi ini menjadi sorotan penting atas perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan perkebunan di Aceh Singkil agar kewajiban sosial dan lingkungan terpenuhi.///Arifin Rao**