Cipayung Plus Kabupaten Langkat Bantah Keterlibatan dalam Kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 04:56 WIB

401,276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, Teropong Barat.com | Cipayung Plus Kabupaten Langkat Gelar Konferensi pers terkait dengan adanya pencatutan logo resmi organisasi hadir dalam jumpa pers tersebut  Ketua PMII Cabang Langkat M.Syahbana Hidayatullah ,ketua umum HMI Cabang Langkat Alfi Syahrin dan rekan – rekan lintas organisasi lainnya, bertempat di Sekretariat Jalan Proklamasi Nomor 50 Islamic Center Stabat, Sabtu ( 26/ 4/2025) Pukul 14.00 wib.

Pada kesempatan tersebut M.Syahbana Hidayattuulah selaku Ketua PMII Cabang Langkat yang juga mewakili teman – teman Cipayung Plus Kabupaten Langkat , menjelaskan,”sehubungan dengan beredarnya informasi terkait keterlibatan organisasi Cipayung Plus Kabupaten Langkat dalam kegiatan “Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat” yang akan dilaksanakan pada 30 April – 1 Mei 2025 di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, kami dari Cipayung Plus Kabupaten Langkat yang terdiri dari PC PMII Langkat, PC HIMMAH Langkat dan HMI Cabang Langkat menyatakan bantahan tegas atas pencantuman logo organisasi kami dalam publikasi kegiatan tersebut.

Adapun alasan bantahan ini adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak adanya konsolidasi bersama sebelum penentuan jadwal kegiatan dan pencantuman logo organisasi dalam agenda Jambore Mahasiswa tersebut. Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak pernah diajak berdiskusi atau bermusyawarah terkait konsep, teknis, maupun tujuan kegiatan.

2. Tidak adanya koordinasi perihal izin pencantuman logo organisasi di dalam proposal kegiatan Jambore Mahasiswa. Kami menegaskan bahwa penggunaan logo organisasi kami harus melalui prosedur resmi yang mengedepankan komunikasi dan persetujuan formal.

3. Tidak adanya koordinasi izin pencantuman logo dalam media promosi atau flyer (player) yang beredar secara luas di media sosial maupun dalam bentuk fisik. Pencantuman logo tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mencederai marwah organisasi kami.

“Dengan ini, kami menyatakan bahwa Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak ikut serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat dan menuntut pihak penyelenggara untuk segera mengklarifikasi serta menghentikan penggunaan logo organisasi kami tanpa izin.

Berdasarkan UU Hak Cipta :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi ciptaan, termasuk logo sebagai karya seni. Pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum,

Merek :

Logo yang digunakan sebagai tanda pembeda dalam perdagangan barang atau jasa dilindungi sebagai merek. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tentang perlindungan merek. Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana.

Kesimpulan :

Pencantuman logo Cipayung tanpa izin dapat melanggar hak cipta atau merek, tergantung pada apakah logo tersebut dilindungi sebagai karya seni atau sebagai merek. Jika logo tersebut terdaftar sebagai merek, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran merek, dan sanksi pidana dapat dikenakan. Jika logo tersebut hanya dilindungi sebagai karya seni, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dan sanksi pidana atau ganti rugi dapat dikenakan,” tutupnya.

Pewarta (Lufti)

Berita Terkait

Tanjung Pasir Jadi Percontohan: TP PKK Sumut Tingkatkan Kualitas UP2K Lewat Bantuan dan Pembinaan
Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke- 58 Stabat Resmi Dibuka,Lahirkan Generasi Qurani Berprestasi
Dihadiri Ribuan Kader,DeklarasiKOMBAT Restorasi Indonesia Bawa Nuansa Baru
Murenbang Desa Pematang Serai: Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Sejahtera
Desa Pulau Banyak Sukses Gelar Musrenbang Desa, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan 2026
Warga Bubun Ancam Hentikan Proyek PT.GTU, Perusahaan Klaim Sosialisasi Sudah Dilakukan
APPTSI Bertindak: Pedagang Pasar Tanjung Pura Adukan Biaya Pengelolaan ke DPRD Langkat
Polda Sumut Polres Langkat Polres Binjai: Ungkap Kasus 429 Narkotika Sita 206 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:44 WIB

‎Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas Pagi, Tekan Pelanggaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

‎Polres Batu Bara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Mohon Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Kasat Binmas Polres Batubara Jalin Silaturahmi dengan Yayasan MAS Cipta, Beri Himbauan Positif ‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Polsek Indrapura Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Berita Terbaru