LANGKAT, Teropong Barat.com | Cipayung Plus Kabupaten Langkat Gelar Konferensi pers terkait dengan adanya pencatutan logo resmi organisasi hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua PMII Cabang Langkat M.Syahbana Hidayatullah ,ketua umum HMI Cabang Langkat Alfi Syahrin dan rekan – rekan lintas organisasi lainnya, bertempat di Sekretariat Jalan Proklamasi Nomor 50 Islamic Center Stabat, Sabtu ( 26/ 4/2025) Pukul 14.00 wib.
Pada kesempatan tersebut M.Syahbana Hidayattuulah selaku Ketua PMII Cabang Langkat yang juga mewakili teman – teman Cipayung Plus Kabupaten Langkat , menjelaskan,”sehubungan dengan beredarnya informasi terkait keterlibatan organisasi Cipayung Plus Kabupaten Langkat dalam kegiatan “Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat” yang akan dilaksanakan pada 30 April – 1 Mei 2025 di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, kami dari Cipayung Plus Kabupaten Langkat yang terdiri dari PC PMII Langkat, PC HIMMAH Langkat dan HMI Cabang Langkat menyatakan bantahan tegas atas pencantuman logo organisasi kami dalam publikasi kegiatan tersebut.
Adapun alasan bantahan ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tidak adanya konsolidasi bersama sebelum penentuan jadwal kegiatan dan pencantuman logo organisasi dalam agenda Jambore Mahasiswa tersebut. Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak pernah diajak berdiskusi atau bermusyawarah terkait konsep, teknis, maupun tujuan kegiatan.
2. Tidak adanya koordinasi perihal izin pencantuman logo organisasi di dalam proposal kegiatan Jambore Mahasiswa. Kami menegaskan bahwa penggunaan logo organisasi kami harus melalui prosedur resmi yang mengedepankan komunikasi dan persetujuan formal.
3. Tidak adanya koordinasi izin pencantuman logo dalam media promosi atau flyer (player) yang beredar secara luas di media sosial maupun dalam bentuk fisik. Pencantuman logo tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mencederai marwah organisasi kami.
“Dengan ini, kami menyatakan bahwa Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak ikut serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat dan menuntut pihak penyelenggara untuk segera mengklarifikasi serta menghentikan penggunaan logo organisasi kami tanpa izin.
Berdasarkan UU Hak Cipta :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi ciptaan, termasuk logo sebagai karya seni. Pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum,
Merek :
Logo yang digunakan sebagai tanda pembeda dalam perdagangan barang atau jasa dilindungi sebagai merek. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tentang perlindungan merek. Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana.
Kesimpulan :
Pencantuman logo Cipayung tanpa izin dapat melanggar hak cipta atau merek, tergantung pada apakah logo tersebut dilindungi sebagai karya seni atau sebagai merek. Jika logo tersebut terdaftar sebagai merek, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran merek, dan sanksi pidana dapat dikenakan. Jika logo tersebut hanya dilindungi sebagai karya seni, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dan sanksi pidana atau ganti rugi dapat dikenakan,” tutupnya.
Pewarta (Lufti)