Diduga Gudang Pemasakan Oplosan BBM yang Berjarak Tidak Jauh Dari Kantor Desa Serapuh Asli : APH Wajib Tangkap Terduga Pelaku

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:50 WIB

40583 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Sebuah Gudang Pemasakan Oplosan BBM Ilegal Berjarak500 Meter Dari Kantor Desa Serapuh Asli

 

 

LANGKAT ,Teropong Barat.com | Dari penelusuran mendalam awak media terkait diduga sebuah gudang penampungan/pemasakan bahan bakar minyak dan pengoplosan BBM ilegal ,yang berjarak 500 meter dari kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Kamis ,(30/4/2025) pukul 14.00 wib

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi di rangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan lamanya beroperasi di lokasi itu.

Mereka mengoplos minyak mentah atau, memasak minyak konden menjadi tiga jenis minyak.yakni Minyak Petralit,Minyak Lampu dan Minyak Solar

Bahkan pemasakan minyak mentah ini bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, akan tetapi aktifitas pemasakan minyak juga ada beberapa titik di wilayah Kecamatan Gebang percisnya di wilayah Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang

” Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh dan minyak mentah itu kemudian di masak dan di olah menjadi tiga bagian minyak, yakni minyak petralit,minyak tanah dan minyak solar.” Sebut sumber kepada awak media ini

Berdasarkan informasi di lapangan berinisial Zul warga sekitar mengaku kalau gudang pengolahan/pemasakan BBM ilegal tersebut sudah lama berdiri dan beraktivitas.

“Gudang itu sudah lama beraktifitas, untuk pemilik nya , Terkabar orang Medan dan di jaga oleh oknum berpakaian seragam ” cetusnya kembali,

Gudang tersebut seolah-olah kebal hukum, diduga ada setoran ke APH setempat sehingga bebas beroperasi,

Padahal jelas intruksi dari pihak kepolisian dan kementerian migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.

Dirangkum kembali .Padahal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp: 60 miliar

Pemalsuan BBM

Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.

Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual-jual ke masyarakat agar mendapatkan untung.

Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait.

Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.

Tentu masyarakat berharap aktifitas dugaan gudang penimbunan/pemasakan BBM ilegal yang semakin menjamur agar dapat di tertibkan sehingga bisnis gelap BBM ilegal tidak merugikan keselamatan warga sekitar.

Pewarta (Red)

Berita Terkait

Tanjung Pasir Jadi Percontohan: TP PKK Sumut Tingkatkan Kualitas UP2K Lewat Bantuan dan Pembinaan
Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke- 58 Stabat Resmi Dibuka,Lahirkan Generasi Qurani Berprestasi
Dihadiri Ribuan Kader,DeklarasiKOMBAT Restorasi Indonesia Bawa Nuansa Baru
Murenbang Desa Pematang Serai: Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Sejahtera
Desa Pulau Banyak Sukses Gelar Musrenbang Desa, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan 2026
Warga Bubun Ancam Hentikan Proyek PT.GTU, Perusahaan Klaim Sosialisasi Sudah Dilakukan
APPTSI Bertindak: Pedagang Pasar Tanjung Pura Adukan Biaya Pengelolaan ke DPRD Langkat
Polda Sumut Polres Langkat Polres Binjai: Ungkap Kasus 429 Narkotika Sita 206 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dandim Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak Peringati HUT RI Ke 80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Perkemahan Akbar Pramuka MKKS SMK se-Kampar 2025 Resmi Dibuka, Fokus Bangun Karakter dan Silaturahmi Siswa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pengabdian Dosen Ilmu Pemerintahan UNJA, UMKM Kuala Simbur Siap Tembus Pasar Modern

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi Gelar Pengabdian Di SDN 13 Tanjab Timur

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Padi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemerdekaan

Berita Terbaru