Subulussalam, | Dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,4 miliar di Kota Subulussalam hingga kini belum mendapatkan atensi utama dari Kejaksaan Negeri setempat. Laporan dari masyarakat dan LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) yang telah lama disampaikan, ke kejaksaan dengan tembusan Ke Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan warga desa yang diduga sarat mark-up.
Kejanggalan Pelaksanaan Pelatihan:
– Peserta Tidak Relevan: Daftar peserta pelatihan tidak hanya melibatkan warga desa, tetapi juga kepala desa (20 orang), Oknum BPK(Badan Permusyawaratan kampong) , oknum wartawan online(mengatasnamakan warga) , dan warga desa yang tidak relepan di bidang UKM kelistrikan atau pertukangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Materi Pelatihan Tidak Jelas: Relevansi dan manfaat materi pelatihan dipertanyakan, dan hasil pelatihan belum terlihat nyata.
– Proses Tidak Transparan: Pelatihan tidak melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), menurut Drs. Hawari, Koordinator Kota Tenaga Ahli Pendamping Desa Kota Subulussalam. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Subulussalam juga mengaku tidak mengetahui pelatihan ini.
– Aktivitas Mencurigakan: Sejumlah kepala desa tertangkap basah menghabiskan waktu di klub malam selama pelatihan.
Dugaan Mark-up Anggaran:
Berdasarkan data yang dikumpulkan, total biaya yang diklaim mencapai Rp 1.191.100.000, sementara anggaran yang digunakan Rp 2.400.000.000. Ini menunjukkan dugaan mark-up sekitar Rp 1.208.900.000. Rincian dugaan mark-up meliputi:
– Uang saku & transportasi: Rp 147.600.000
– Uang kamar: Rp 20.500.000
– Peralatan pelatihan: Rp 984.000.000
– Honor instruktur: Rp 14.000.000
– Keuntungan penyelenggara: Rp 100.000.000
– Biaya tak terduga: Rp 25.000.000
Kejaksaan Negeri Terkesan Lamban:
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH, menyatakan baru hanya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Inspektorat, “namun pihak inspektorat saja belum ada tindakan lebih lanjut.” Ujar Supardi, SH. Hal senada disampaikan PLT Tipidsus Kejaksaan Negeri Subulussalam, I.K Daulai, SH yang mengatakan belum ada upaya panggilan paksa atau pembentukan tim investigasi. Kemudian alasan lain karena masih tahun berjalan. Kalo sudah kasus berjalan ada tiga penetapan suratnya untuk pembentukan tim Investigasi, Sidik dan lidik. Ujar Plt Kepala Seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam tersebut, Jumat (02/05/2925).
API Desak Kejari Bertindak Tegas:
Ketua API Kota Subulussalam, Adi Subandi yang juga Relawan Prabowo Aceh mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk segera menangani kasus ini. Ia juga turut menyoroti dugaan program titipan dana desa tahun 2025 lainnya disinyalir senilai sekitar Rp 6 miliar dan meminta Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus ini. API juga meminta penelusuran mendalam terhadap dugaan kecipratan keterlibatan oknum pihak Kejaksaan dalam program titipan dana desa sebelumnya melalui mengatasnamakan oknum dari seksi Datun. Inspektorat Kota Subulussalam hingga saat ini masih bungkam.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Kota Subulussalam ini menuntut tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang. Keengganan Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk segera bertindak menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum di daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kerugian negara dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk itu kami Aliansi Peduli Indonesia akan terus memantau kasus ini dan bila lambat penanganan di Kajari kami akan laporkan ke Kajati atau kalau perlu ke Kajagung. Tutup Pimpinan Aliansi Peduli Indonesia itu. /tim inv.