BANTAENG, Teropong Barat.com – Satreskrim Polres Bantaeng menggerebek lokasi judi sabung ayam di kampung Kiling-kiling, Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Jumat (25/42025) Sekitar Pukul 13.00 Wita.
Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,.S.H,.S.M memimpin langsung penggerebekan dan menangkap sebanyak dua belas orang pelaku judi sabung ayam.
“Kami melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis adu ayam, dua belas orang yang diamankan,” kata AKP Akhmad Marzuki, Sabtu (3/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa kegiatan para pelaku sangat meresahkan lingkungan sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku judi sabung ayam.
Kemudian tim gabungan, menuju ke lokasi perjudian jenis sabung ayam yang saat itu sementara berlangsung, dimana para pelaku berusaha untuk melarikan diri namun beberapa di antara nya yakni 12 orang pelaku perjudian dapat di amankan, ungkap kasat Reskrim.
Kedua belas orang yang diamankan polisi itu diketahui berinisial BA (73), CO (53), MS (55), HE (26), HA (50), CA (60), CO (55), SA (72), IS (63), SA (46), FI (12), WA (13).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain :
– 18 ekor Ayam hidup
– 12 ekor ayam mati (kalah)
– 11 Batang taji (yang di ikat pada ayam)
– 6 Bilah Senjata tajam jenis badik
– 1 Bilah Senjata tajam jenis parang
– 1 Buah Ketapel dan 1 Batang anak Busurnya
– Uang Tunai Sebanyak Rp. 9.218.000,- (sembilan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah).
– 14 Unit Sepeda motor
Dihadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis sabung ayam.
Pelaku menjelaskan bahwa pemilik lahan/kebun tersebut adalah MA yang beralamat di TKP.
Atas perbuatannya kedua belas orang tersangka perjudian sabung ayam dijerat dengan pasal perjudian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun, tutup kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki. (Opick)