Subulussalam, Aceh – Menanggapi tudingan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan pajak/pasar tradisional di Kota Subulussalam, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kota Subulussalam, H. Junifar, S.Sos, memberikan klarifikasi dan menjelaskan langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan.(06/05/2025).
Beliau mengakui adanya kemungkinan kesalahan atau ketidakpahaman prosedur pengutipan pajak hari oleh pengelola yang baru menjabat beberapa bulan. Pihak dinas, kata Junifar, telah menyampaikan secara berkala panduan pengutipan pajak yang sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) dan regulasi terkait, termasuk strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kesalahan ini akan segera kita perbaiki. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pengelola pajak untuk memberikan pembinaan lebih lanjut dan memastikan pemahaman mereka terhadap regulasi yang berlaku. Pengutipan pajak harus sesuai aturan, tidak boleh sembarangan,” tegas Junifar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Perindagkop berencana melakukan pembinaan menyeluruh kepada seluruh pengelola pasar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan PAD secara efektif dan transparan. Kadis Perindagkop menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara dinas dan para pengelola pasar untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah pembinaan yang komprehensif ini, diharapkan pengelolaan pajak di Kota Subulussalam akan menjadi lebih tertib dan akuntabel.
“Atas temuan dan pemberitaan insan pers kami mengucapan terma kasih atas kritikan masukannya, hingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola pasar sebagaimana harapan pencapaian tugas pokok dan fungsi Dinas Perindagkop kota Subulussalam” Tutup Junipar, S Sos Kepala Dinas Perndagkop Kota Subulussalam. //#