Mungkin KIP Subulussalam, Tak Bersalah di Penetapan LAST Minute Goal Pilkada

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:31 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Anton Tinendung LSM Suara Putra Aceh
Frasa “Orang Aceh”: Antara Keadilan, Identitas, dan Tafsir yang Menggugah Sidang DKPP
Banda Aceh. Sebuah kilas balik Pilkada kota Subulussalam yang membelah makna keadilan dalam tinta dan aturan.

Tidak ada gading yang tak retak. Barangkali hanya sepucuk surat dengan lampiran yang menyinggung tafsir identitas yang memulai semuanya. KIP Aceh mengirim surat kepada KIP Subulussalam, dan dari sana, frasa sederhana namun tajam memecah kesunyian jelang Pilkada 2024: “Orang Aceh.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang baru saja Rabu (30/4/2025), di Banda Aceh, frasa itu kembali menjadi pusat perdebatan dalam dua Perkara Etik Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024 yang menyeret nama KIP Subulussalam yang sempat menggugurkan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal dari bursa calon kepala daerah.

Para pengadu—Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, M. Safrijal, serta Muhammad Haekal Saniarjuna—mempertanyakan keputusan KIP Subulussalam yang menolak pencalonan Affan-Irwan. Dalihnya dinilai kabur: bukan orang Aceh. Sebuah klaim yang dianggap tak berdasar, apalagi mengingat Affan Alfian adalah Wakil Walikota Subulussalam periode 2009–2014 dan peserta pilkada sebelumnya.

Namun dalam diam, para teradu, Ketua dan anggota KIP Subulussalam, menyimpan alasan yang tak sederhana. Tercatat 47 tanggapan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan identitas Affan Alfian sebagai orang Aceh. Sidikalang, Sumatera Utara, tertulis sebagai tempat lahir sang calon. KIP Subulussalam tidak gegabah: mereka berkonsultasi ke KIP Aceh, melayangkan surat klarifikasi, dan memberikan ruang pembuktian.

Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyampaikan, “Kami tidak menolak secara sewenang-wenang. Kami hanya menjalankan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa calon kepala daerah haruslah orang Aceh. Ketika ada keraguan, kami bertindak sesuai prosedur.”

Namun di sinilah simpul masalah bersemayam: tidak ada definisi rigid mengenai “orang Aceh.” Qanun hanya memuat istilahnya tanpa tafsir eksplisit. Maka, keputusan KIP Subulussalam pada akhirnya bukan hanya teknis, tapi juga interpretatif. Bukan mustahil mereka menjunjung kehati-hatian demi menjaga marwah hukum lokal UUPA dan Qanun Aceh.

Seorang filsuf pernah berkata, “Hukum itu tidak selalu benar, tetapi ia perlu ditegakkan agar ketertiban dijaga.” Maka kita bertanya: benarkah KIP Subulussalam bersalah bila bertindak atas dasar keraguan yang bersumber dari masyarakat, lalu dikonsultasikan, diklarifikasi, dan didokumentasikan? Ataukah mereka justru menjalankan prinsip kehati-hatian dalam semangat transparansi?

Sidang DKPP ini bukan sekadar perkara administratif atau etik. Ia adalah cermin dari pertarungan antara teks dan konteks, aturan dan akal sehat, keadilan prosedural dan keadilan substantif. Bahwa mungkin KIP Subulussalam tak sempurna, tetapi tidak serta merta bersalah.

Mereka tidak membungkam hak politik, mereka mencari pijakan di antara tafsir hukum yang abu-abu. Dan bila sebuah khilaf terjadi, bukankah kita diajarkan untuk melihat niat dan proses, bukan sekadar hasil?

Akhirnya, putusan DKPP akan menjadi pelita: apakah aturan harus dibaca apa adanya, atau dengan jiwa yang memahami esensi Aceh itu sendiri. Dan barangkali, dalam ruang-ruang sidang itulah, makna “orang Aceh” akan menemukan bentuknya—tidak dalam kata, tetapi dalam keadilan yang berani menafsirkan manusia seutuhnya.#@

Berita Terkait

Ziarah Makam Pahlawan, Kejaksaan Negeri Subulussalam Kenang Jasa Pejuang Bangsa
Bijak Bermedsos: Kasus Pencemaran Nama Baik di Subulussalam RJ, Ditutup dengan Damai
CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

‎Polres Batu Bara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Mohon Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Kasat Binmas Polres Batubara Jalin Silaturahmi dengan Yayasan MAS Cipta, Beri Himbauan Positif ‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:58 WIB

‎Kapolsek Medang Deras Sambangi Lahan Jagung, Beri Dukungan Petani

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Polsek Indrapura Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Berita Terbaru