Subulussalam, teropongbarat.co. Kepala Desa (Kades) Bukit Alim, Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam, tengah berada di ujung tanduk. Setelah berani membongkar program-program titipan Anggaran Pendapatan dan Belanja desanya. Diduga melibatkan dana desa, kini sang Kades justru dilaporkan sendiri oleh warganya ke Inspektorat Kota Subulussalam.
Laporan yang disampaikan Jumat (9/5/2025) oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Musdin dan beberapa warga ini menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2024-2025. Proyek-proyek yang dipertanyakan meliputi pembangunan gedung tiga pintu (Rp 120.202.000), balai pengajian (Rp 117.992.000), dan perbaikan drainase. Ketiga proyek tersebut diragukan transparansinya, belum selesai, dan diduga menggunakan dana desa secara tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mengejutkan, BPK mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengesahan proyek-proyek desa tersebut. Situasi semakin memanas dengan pernyataan kontroversial Kades yang disebut-sebut mengklaim perbaikan drainase sebagai proyek pribadi, terbebani dengan Program TITIPAN Aparat dan menunjukkan sikap acuh terhadap pemberitaan sebelumnya.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Inspektorat Kota Subulussalam, M. Amrin Cibro, S.Sos., M.M., menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut atas perintah Walikota. Namun, BPK memberikan peringatan keras. Jika Inspektorat dinilai lamban atau tidak serius menangani kasus ini, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Musdin, dengan tegas menyatakan, pelaporan ini terpaksa dilakukan karena Kades dinilai telah mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait penggunaan Dana Desa. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Nasib Kades Bukit Alim pun kini berada di tangan Inspektorat dan proses hukum yang akan berjalan.//Tim Inv**