Batu Bara | Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara menangani kasus pembunuhan di wilayah hukumnya.
Pelaku bernama Hanafi, 33 tahun, yang merupakan adik dari korban, Hermansyah alias Eman, 41 tahun. Kasus ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Cemara, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Kronologi kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada perkelahian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku memukul korban dengan kayu di bagian kepala, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka.
Warga sekitar melerai dan membawa korban ke rumah sakit, sementara pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, memimpin proses penyelidikan dan pengamanan TKP.
Tindakan kepolisian meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pembuatan laporan polisi dan Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, S. H
Editor, Rahmat Hidayat