Polsek Sokobanah Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Asal Pamekasan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Polres Sampang telah berhasil ungkap dan amankan seorang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Diketahui Pelaku berinisial M (31) yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan itu dilakukan setelah Kapolsek Sokobanah dan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum sokobanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M (31) berhasil diamankan pihak Polsek Sokobanah saat melintas di Jalan Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan kedapatan membawa 2 (dua) kantong plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 4,62 gram dan kurang lebih 0,24 gram. Sabtu (10/05/2025).

” Penangkapan tersangka saat itu sedang mengendarai motor Vario dan kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu dalam 2 kantong klip bening yang dibungkus pakai tissu di taruh di kantong baju depan sebelah kiri”, jelas Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan Polsek Sokobanah atas tindakan pidana narkotika

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar. (AR Red).

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Pengabdian Dosen Ilmu Pemerintahan UNJA, UMKM Kuala Simbur Siap Tembus Pasar Modern
Peduli Lingkungan Sejak Dini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi Gelar Pengabdian Di SDN 13 Tanjab Timur
Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Padi
Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah
Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi
Gubernur Al Haris Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemerdekaan
Operasi Sikat Lipu 2025 , Tim Resmob Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:44 WIB

‎Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas Pagi, Tekan Pelanggaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

‎Polres Batu Bara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Mohon Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Kasat Binmas Polres Batubara Jalin Silaturahmi dengan Yayasan MAS Cipta, Beri Himbauan Positif ‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Polsek Indrapura Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Berita Terbaru