Polsek Sokobanah Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Asal Pamekasan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Polres Sampang telah berhasil ungkap dan amankan seorang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Diketahui Pelaku berinisial M (31) yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan itu dilakukan setelah Kapolsek Sokobanah dan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum sokobanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M (31) berhasil diamankan pihak Polsek Sokobanah saat melintas di Jalan Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan kedapatan membawa 2 (dua) kantong plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 4,62 gram dan kurang lebih 0,24 gram. Sabtu (10/05/2025).

” Penangkapan tersangka saat itu sedang mengendarai motor Vario dan kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu dalam 2 kantong klip bening yang dibungkus pakai tissu di taruh di kantong baju depan sebelah kiri”, jelas Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan Polsek Sokobanah atas tindakan pidana narkotika

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar. (AR Red).

Berita Terkait

Kodim 1426 Takalar Bersama Instansi Terkait, Gelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Lomba Kampung Pancasila
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Bantu Petani Tanam Padi
Dandim Takalar Bersama Forkopimda, Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Takalar
GMNI Sampang Gelar Seminar Pemberdayaan Desa Lewat Seminar Intratif
Tekan Stunting, Babinsa Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu
Pelaku Pembusuran Seorang Kurir, Kini Diamankan Satreskrim Polres Bantaeng
Pastikan Berfungsi Dengan Baik, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Pantau Mesin Pompanisasi Para Petani
Polda Sulsel Intensifkan Patroli Kewilayahan, Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB

Tim Wasev Mabesad Terima Paparan Dansatgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng, Bangun Sumur Bor di Desa Barua

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:46 WIB

Pelaku Pembusuran Seorang Kurir, Kini Diamankan Satreskrim Polres Bantaeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:40 WIB

Polda Sulsel Intensifkan Patroli Kewilayahan, Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 12:28 WIB

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng Bersama Masyarakat Bangun Sumur Bor dan Bedah RTLH

Senin, 12 Mei 2025 - 12:22 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pelaku Prostitusi TPPO

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:43 WIB

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng lakukan pengecekan Embung Desa Barua

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Berita Terbaru