Jakarta, Sabtu,17/05/2025, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara bersama 2 orang tersangka, Secara Resmi di tetapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ketua Umum Lembaga pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar melihat apa yg dilakukan oleh Kejati Kalteng terhadap penetapan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012 sangat terburu buru dan terkesan tendensius
mantan xks kadis Tamben sudah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 3 bulan lebih di rutan kelas 2 A Palangka Raya, informasi yang beredar pihak kejaksaan tinggi mengeluarkan surat undangan klarivikasi kembali kepada mantan eks kadis Tamben Barito Utara dengan nomor surat B.1571/O.2.5/Fd.2/05/2025, hal ini yang menjadi perhatian bagi publik karna dirasa kurang tepat dan keliru apabila orang yang sudah di tetapkan tersangka kemudian dilayang kan lagi surat kelarifikasi,
Oleh dari itu menurut kami Langkah kejati kalteng dinilai sangat terburu buru dan terkesan memaksakan pada penetapan tersangka atas dugaan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
kami meminta kejaksaan turun tangan dalam menelusiri kasus dugaan yang tengah di usut oleh kejati kalteng dianggap janggal dan terburu-buru dalam kasus ini
Harusnya pihak kejati tetapkan dulu Mantan bupati Barito Utara H. Yulinsyah dan harus memastikan kembali dengan pihak bpkp apakah ada kerugian negara dan penyalah gunaan wewenang yg dilakukan, kalau hal tersebut ada baru pihak kejaksaan bisa menetapkan pihak terkait jadi tersangka jangan main asal saja tetapkan orang sebagai tersangka dan tahan dulu baru diminta klarvikasi kan aneh ?
meminta pihak kejaksaan harus mengeluarkan surat SP3 terhadap mereka mantan eks kadis Tamben dkk. Sebab hal tersebut sudah menyalahi sekali dalam aturan kuhap dan UUD dan ini memalukan sekali dan terkesan kasus ini ada pesnanan dari orang besar dibelakangnya ? Atau pihak kejati cari muka terhadap jaksq agung karena printah untuk berantas koropsi lalu seenaknya saja menetapkan orang tersangka !!! Jadi saya menghimbau terkait kasus ini agar jangan terulang kembali ! Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012. Mereka adalah ¹:
– A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara
– DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara
– I, Direktur Utama PT Pagun Taka
Pengamat menilai langkah Kejati Kalteng terburu-buru dan tendensius dalam menetapkan tersangka. Pihak Kejati diminta transparan dan profesional dalam menangani kasus ini ².
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara dan menyita dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan tim auditor untuk menghitung potensi kerugian negara ².
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati Kalteng diminta untuk memastikan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang sebelum menetapkan tersangka. Kata dedi siregar