Padahal penentuan tapal batas sudah ditetapkan sebelumnya antara warga dan PT
Penanggalan, teropongbarat.co. PT Laot Bangko kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pencaplokan lahan transmigrasi dan hutan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Dugaan ini muncul setelah investigasi media menemukan bukti perluasan perkebunan sawit perusahaan tersebut melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan temuan di lapangan dan peta aktual, PT Laot Bangko diduga telah mengklaim lahan transmigrasi seluas 22 hektar sebagai lahan Divisi I. Padahal, penetapan lahan transmigrasi telah diatur berdasarkan Inpres pada lahan SKPC. Lebih mengejutkan lagi, perusahaan diduga memindahkan patok batas Taman Hutan Raya (Tahura) sejauh 150 meter untuk memperluas areal perkebunan sawitnya. Investigasi juga menemukan pembangunan “Paret Gajah” di Kampung Penuntungan, yang berada di luar area HGU PT Laot Bangko.

LSM Suara Putra Aceh, melalui Anton Tinendung, mengecam keras tindakan PT Laot Bangko. Anton mendesak Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Walikota Haji Rasit Bancin untuk segera menyelesaikan konflik lahan ini. Kekecewaan warga, kata Anton, telah mencapai puncaknya karena sejumlah lahan milik masyarakat tani dan adat terancam pembangunan “Paret Gajah”.
Pertanyaan besar kini muncul: siapa yang bertanggung jawab atas penetapan HGU PT Laot Bangko? Bagaimana interaksi perusahaan dengan plasma Laot Bangko, dan di mana lahan plasma untuk tiga kelompok tani di Kecamatan Penanggalan? Mana bagi hasil antara PT dengan Plasmanya? Investigasi mendalam menunjukkan PT Laot Bangko memperluas arealnya secara invasif, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.

Masyarakat dan aktivis berharap Walikota Subulussalam dapat membatasi ruang gerak PT Laot Bangko dan mencegah intimidasi terhadap masyarakat adat dan tani. Mereka juga menuntut transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan sawit, khususnya dalam proses pengukuran lahan HGU dan perpanjangan HGU PT Laot Bangko. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan perusahaan ini semakin meningkat karena minimnya sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat. Perlu adanya investigasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat di Kota Subulussalam.@Tim Inv**