Kutacane, teropong Barat com – Warga putri Betung Gayo lues ini inisial Bakri bin Alm Abdul Rahman (36 th) warga Desa Uning Pune Kec .Putri Betung Kabupaten Gayo lues, berhasil di ciduk pihak kasat Narkoba, iptu Yosse Rizaldi Malpokres Aceh Tenggara, Dengan barang bukti ,
a.3(tiga)bungkus plastik besar narkotik jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan platik warna putih bening dengan berat keseluruhan 14,19(tiga bekas koma delapan bekas )
b. Q(satu)buah kaleng rokok merek gudang garam warna merah .
c.4(empat )lembar tisu warna putih.
d.1(satu)buah plastik asoy warna
Selanjutnya kronologis
penangkapan sbb
Pada hari ini kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib, anggota sat res Narkoba melakukan pemantauan di lokasi yg diduga sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu , dimana anggota kepolisian mencari target operasi yg bernama sdra MAWAN lalu sekira pukul 09.00 wib anggota kepolisian melihat sdra MAWAN sedang duduk bersama laki laki yg bernama Sdra BAKRI Bin Alm.ABDUL RAHMAN kemudian anggota kepolisian mendekati sdra MAWAN dan Sdra BAKRI BIN ALM ABDUL RAHMAN, dimana anggota kepolisian langsung menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu kepada sdra MAWAN yg merupakan target operasi anggota opsnal sat resnarkoba, kemudian sdra MAWAN langsung memberikan 1 kaleng rokok merek gudang garam warna merah yg berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu kepada anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu bahwa anggota kepolisian melihat sdra BAKRI Berdiri, dan akan mencoba melarikan diri maka anggota kepolisian memegang tangan sdra BAKRI , sehingga sdra MAWAN berhasil melarikan diri, kemudian anggota kepolisin menanyakan kepada sdra BAKRI , apakah sdra BAKRI turut serta dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tg diserahkan langsung oleh sdra MAWAN kepada anggota kepolisian lalu sdra BAKRI mengatakan bahwa sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan sdra BAKRI, dimana sdra BAKRI Mengakui melihat bahwa sdra MAWAN yg memilik sabu tersebut dan sdra BAKRI melihat sdra MAWAN berjualan sabu di kebun tersebut
Lebih lanjut berdasarkan keterangan anggota opsnal pada saat melakukan pemantauan bahwa sdra BAKRI tersebut ada menggunakan Narkotika jenis sabu dengan sdra MAWAN akan tetapi sdra BAKRI tidak mengakui sehingga sdra BAKRI Dibawa kepolres Aceh Tenggara guna dilakukan. Penyidikan lanjutan hari ini kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib.
Selanjutnya pada anggota sat res narkoba melakukan pemantauan di lokasi yg diduga sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu , dimana anggota kepolisian mencari target operasi yg bernama sdra MAWAN lalu sekira pukul 09.00 wib anggota kepolisian melihat sdra MAWAN sedang duduk bersama laki laki yg bernama Sdra BAKRI Bin Alm.ABDUL RAHMAN kemudian anggota kepolisian mendekati sdra MAWAN, dan Sdra BAKRI BIN ALM ABDUL RAHMAN, dimana anggota kepolisian langsung menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu kepada sdra MAWAN yg merupakan target operasi anggota opsnal sat resnarkoba, kemudian sdra MAWAN langsung memberikan 1 kaleng rokok merek gudang garam warna merah yg berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu kepada anggota kepolisian, kemudian anggota kepolisian melihat sdra BAKRI Berdiri dan akan mencoba melarikan diri maka anggota kepolisian memegang tangan sdra BAKRI , sehingga sdra MAWAN berhasil melarikan diri, kemudian anggota kepolisin menanyakan kepada sdra BAKRI , apakah sdra BAKRI turut serta dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tg diserahkan langsung oleh sdra MAWAN kepada anggota kepolisian lalu sdra BAKRI mengatakan bahwa sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan sdra BAKRI, dimana sdra BAKRI Mengakui melihat bahwa sdra MAWAN yg memilik sabu tersebut dan sdra BAKRI melihat sdra MAWAN berjualan sabu di kebun tersebut , dan berdasarkan keterangan anggota opsnal pada saat melakukan pemantauan bahwa sdra BAKRI tersebut ada menggunakan narkotika jenis sabu dengan sdra MAWAN akan tetapi sdra BAKRI tidak mengakui sehingga sdra BAKRI Dibawa kepolres Aceh Tenggara guna dilakukan Penyidikan lanjutan (sadikin)