Bekasi, teropongbarat.co. Keadilan kembali dipertaruhkan di Kota Bekasi. Seorang warga bernama WM Simamora mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh Notaris & PPAT Ika Dwi Susanti, S.H., M.Kn., yang hingga kini belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah dibeli dan dibayar sesuai prosedur.(20 Mei 2025).
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 8 November 2024 dengan Nomor LP/B/2001/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga hari ini, perkembangan penyelidikan masih jalan di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula Kasus
Simamora menjelaskan, pada 6 Desember 2022 ia membeli sebidang tanah seluas 138 m² dari Trimanto. Proses jual beli dilakukan di kantor Notaris Ika Dwi Susanti, lengkap dengan perjanjian dan pembayaran biaya balik nama senilai Rp 40.250.000,-. Ia juga menyerahkan SHM No. 11957/Bintara atas nama Trimanto ke pihak notaris. Bukti pembayaran dan penyerahan dokumen telah ditandatangani oleh notaris tersebut.
Namun, alih-alih menerima SHM yang telah dibalik nama, Simamora hanya menerima dua bukti pembayaran pajak dari pihak notaris: satu dari Pemkot Bekasi senilai Rp 13.500.000,- dan satu dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 8.750.000,- atas nama orang lain, Sugiyem. Ia meragukan keabsahan bukti pembayaran tersebut dan menilai telah terjadi ketidakwajaran.
Laporan Mandek, Simamora Frustrasi
Setelah membuat pengaduan ke Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT Daerah Kota Bekasi pada 12 Agustus 2024 yang tidak membuahkan hasil, Simamora terus mencoba menempuh jalur mediasi. Ia bahkan sempat mendapatkan surat pernyataan dari Notaris Ika Dwi Susanti yang menjanjikan proses balik nama selesai pada 31 Juli 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati.
Simamora yang telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke pihak berwenang juga telah menerima SP2HP pada 12 November 2024. Namun, sampai sekarang kasus tersebut seolah “dibekukan” tanpa kejelasan. “Saya hanya ingin SHM milik saya kembali. Jangan biarkan saya sebagai warga negara diperlakukan tidak adil,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal Angkat Bicara
Pakar Hukum Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengecam keras lambannya penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih menyangkut kredibilitas profesi notaris yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjamin keabsahan transaksi hukum masyarakat.
“Saya mendesak Kapolda Metro Jaya segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya: apakah hukum masih berpihak pada keadilan? Jika penegakan hukum tumpul ke atas, maka ini adalah preseden buruk bagi sistem hukum kita,” tegas Prof. Sutan.
Menurutnya, diamnya aparat terhadap kasus ini bukan hanya mencederai korban, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.//A.tin.**