Aceh, teropongnarat.co. Bertepuk air di Singkil, goyang gunung di Subulussalam. Bayangan pohon sawit menjulang tinggi, mengalahkan rimbunnya hutan adat yang dulu menjadi saksi bisu kehidupan masyarakat Kampung Pertaki Jontor, di Kemukiman Penanggalan, Kota Subulussalam. Ekspansi perkebunan sawit telah mengikis hak-hak masyarakat adat, menggusur mereka dari tanah leluhur yang telah diwariskan turun-temurun. Kisah pilu ini mencerminkan perjuangan panjang masyarakat adat di Indonesia untuk mempertahankan eksistensi dan hak-haknya.
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengukuhkan kekuatan hukum adat, seakan menjadi balsem yang tak mampu menyembuhkan luka mendalam. Mukim dan Wali Nanggroe, lembaga penting dalam sistem pemerintahan adat Aceh, tampak tak mampu sepenuhnya melindungi warganya dari serbuan industri perkebunan. Simbol-simbol komunitas adat perlahan memudar, tergantikan oleh modernisasi dan akulturasi budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kelompok tani, koperasi, dan asosiasi telah terbentuk sebagai bentuk adaptasi terhadap tuntutan zaman, inti dari identitas masyarakat adat Jontor – pengelolaan tanah adat secara tradisional – terancam hilang. Tanah, yang merupakan sumber kehidupan dan tempat pelaksanaan upacara adat, kini terancam alih fungsi dan penguasaan pihak lain. Sistem pengelolaan tanah adat yang berbasis kearifan lokal, seperti sistem giliran kerja atau kepemilikan bersama, terancam punah.
Kisah Jontor bukanlah satu-satunya. Kampung Binanga, Kecamatan Runding, yang dulunya merupakan wilayah kerajaan luas di bawah pemerintahan Raja Adil, kini juga menghadapi tantangan serupa. Apakah warisan kearifan lokal – kemandirian ekonomi, martabat budaya, dan kesantunan berpolitik – masih terjaga di tanah leluhur Raja Adil? Pertanyaan ini menggantung, menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Perjuangan masyarakat adat Jontor dan Binanga mengingatkan kita pada pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Deklarasi PBB dan putusan Mahkamah Konstitusi RI harus diimplementasikan secara nyata, agar kisah pilu penggusuran dari tanah leluhur tidak terulang kembali. Semoga semangat perjuangan mereka menjadi inspirasi bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal Indonesia.#catatan Anton Tinendung@
Sumber:Pustaka Wali Nangroe Aceh, Kepala Mukim Penanggalan, poin penting Deklarasi PBB, Keputusan Mahkamah Konstitusi RI. LSM Suara Putra Aceh.