Pakar Hukum Internasional: PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Plasma dan Pengabaian CSR

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:43 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongbarat.co. PT Laot Bangko di Subulussalam, Aceh, berisiko menghadapi sanksi hukum dan kerugian ekonomi yang signifikan akibat pelanggaran aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), demikian disampaikan Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, menurut Prof. Nasomal, merupakan pelanggaran serius yang berdampak hukum, sosial, dan ekonomi. Perusahaan perkebunan wajib mematuhi regulasi dan mengimplementasikan CSR berkelanjutan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan keberlanjutan bisnis.

Prof. Nasomal, yang juga pendamping hukum LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menjelaskan bahwa pelanggaran aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan dampak serius secara hukum, finansial, dan sosial. Kerugian tidak hanya dialami masyarakat adat dan lokal, tetapi juga berdampak pada reputasi dan keberlanjutan operasional PT Laot Bangko, yang acapkali berkonflik dengan masyarakat sekitar wilayah Hak Guna Usahanya (HGU).

Pelanggaran Aturan Plasma:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan plasma mewajibkan alokasi sebagian lahan konsesi untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mencegah konflik agraria. Pelanggaran yang mungkin terjadi:

– Alokasi lahan plasma di bawah persentase yang ditetapkan (umumnya 20%).
– Pengelolaan kebun plasma yang tidak transparan, tidak partisipatif, atau tidak sesuai standar.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan: konflik sosial, protes, tekanan dari LSM dan masyarakat adat, sanksi administratif (teguran, denda, pembekuan/pencabutan izin usaha), hingga proses hukum pidana jika melanggar UU Perkebunan atau peraturan daerah terkait.

Pengabaian CSR:

CSR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga regulasi yang mengikat, terutama di sektor yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Proyek “Paret Gajah” di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, menjadi contoh konflik antara PT Laot Bangko dan masyarakat. Aspek CSR yang sering diabaikan:

– Perlindungan dan pelestarian lingkungan.
– Kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawan.
– Pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Risiko pengabaian CSR: kerusakan lingkungan (gugatan/tuntutan pidana), penolakan sosial dan boikot produk, penurunan citra dan nilai investasi, serta sanksi hukum (perdata dan pidana).

Desakan kepada Wali Kota Subulussalam:

Prof. Nasomal mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif Pemko Subulussalam, khususnya melalui Satgas Perkebunan atau Dinas Pertanian Perkebunan, dalam menyelesaikan konflik. Prof. Nasomal menyoroti kurangnya sosialisasi dan manfaat yang diterima masyarakat terkait HGU PT Laot Bangko, serta pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani sesuai regulasi pemerintah RI dan Qanun Aceh. Ia juga menyoroti pembangunan “Paret Gajah” yang beririsan dengan lahan masyarakat dan meminta konflik ini diselesaikan sebelum pembangunan berlanjut. Prof. Nasomal berharap tercapainya solusi adil dan berkelanjutan untuk menciptakan harmoni dan kesejahteraan masyarakat Subulussalam.(*).

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
PW GPA Apresiasi Program Kakorlantas “Polantas Menyapa” di Retrospeksi Korban Kecelakaan di Kawasan CFD Bundaran HI
Calon Ketua GMKI Jakarta Tawarkan Visi Mewujudkan Organisasi yang Solid, Kreatif, Intelektual, dan Progresif
Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah: “Merdeka untuk Sehat di Hari Kemerdekaan RI Ke-80
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Rayakan Kemerdekaan dengan Lomba Kreatif, Tenis Meja, dan E-Football
BRI dan Yayasan Tarumanegara Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM, Serta Layanan Perbankan Digital
Framing dan Opini Yang Di Arahkan Kepada Mantan KSAD Dudung Abdurachman Terbantahkan
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Fasilitasi Digitalisasi Pembayaran di Pasar Tomang Barat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:44 WIB

‎Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas Pagi, Tekan Pelanggaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

‎Polres Batu Bara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Mohon Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Kasat Binmas Polres Batubara Jalin Silaturahmi dengan Yayasan MAS Cipta, Beri Himbauan Positif ‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Polsek Indrapura Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Berita Terbaru