Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:52 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 16 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan dilakukan di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah Ewa Prabowo (28), warga Komplek PT. EMHA Kebun, Lingkungan VII, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
• 10 butir Pil MDMA/Ekstasi dengan berat bruto 2,9 gram
• 1 unit handphone merk Samsung A20
• 1 unit sepeda motor Honda Vario

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan, pengintaian, dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Tindakan yang telah dilakukan antara lain pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan, gelar perkara, serta pemeriksaan saksi-saksi.

Rencana tindak lanjut meliputi proses penyidikan, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S. H
Ditulis oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Tak Sampai 24 Jam, Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan di Sibungke Runding
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi
‎Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pria atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menuntut Haknya, Ratusan Nelayan Pantura Dari 5 Kecamatan di Madura Akan Gelar Aksi Unras Ke Petronas
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 
Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:44 WIB

‎Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas Pagi, Tekan Pelanggaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

‎Polres Batu Bara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Mohon Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Kasat Binmas Polres Batubara Jalin Silaturahmi dengan Yayasan MAS Cipta, Beri Himbauan Positif ‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Polsek Indrapura Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Berita Terbaru