Subulussalam, Aceh – Ketegangan memuncak di Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Penggarapan lahan secara liar di wilayah Kemukiman Binanga yang diduga dimanfaatkan oleh mafia tanah, hampir berujung bentrok antara warga dan para penggarap. Insiden ini terjadi pada 22 Mei 2025, saat upaya penempatan tapal batas lahan masyarakat tiga desa, dihalangi oleh para penggarap liar.
Warga tiga desa di Kecamatan Runding mengungkapkan kekhawatiran mereka atas aktivitas ilegal ini. Menurut Jarkasih, Kepala Kampung Binanga, berulang kali telah dilakukan musyawarah untuk mencegah penggarapan dan penjualan lahan masyarakat adat tiga desa tersebut. Namun, upaya itu diabaikan. Lahan ini merupakan hak milik masyarakat adat tiga desa di Kemukiman Binanga dan seharusnya dilindungi.
Dugaan keterlibatan mafia tanah semakin menguat dengan munculnya nama seorang anggota TNI berinisial Saragih. Tokoh masyarakat setempat menuding Saragih sebagai dalang di balik penggarapan liar ini, dengan memanfaatkan sejumlah penggarap untuk membuka lahan perkebunan tanpa sepengetahuan pemerintah kampung dan komunitas adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mafia tanahnya seorang anggota TNI. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, termasuk Danpom 2/3 dan Denpom Meulaboh,” tegas tokoh masyarakat tersebut. Laporan juga akan disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, dan Gubernur Aceh.
Tamrin Barat, Kepala Kemukiman Binanga, menambahkan bahwa musyawarah Pekat Kemukiman Binanga akan segera digelar untuk mengeluarkan rekomendasi tegas. Ia mengecam tindakan para penggarap liar yang dinilai telah mengabaikan kesepakatan musyawarah desa dan melanggar hak-hak masyarakat adat. Hasil musyawarah ini akan disampaikan langsung kepada Wali Nanggroe di Banda Aceh.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan lahan adat dan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat Kemukiman Binanga.(*).