Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga: Sebuah Tonggak Sejarah Baru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

40392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, yang diselenggarakan pada 25 Mei 2025, telah menghasilkan sejumlah ketetapan penting yang menandai babak baru dalam perjuangan kesejahteraan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat setempat. Acara yang berlangsung khidmat di Rumah Adat Binanga ini dihadiri oleh para pemangku adat, Muspika Kecamatan Runding, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat adat Kemukiman Binanga.

Kongres yang berlangsung secara dinamis tersebut menghasilkan dokumen penting yang menetapkan standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat Kemukiman Binanga. Kongres ini juga membahas berbagai isu krusial yang dihadapi oleh tiga desa di wilayah tersebut: Desa Binanga, Desa Pasar Runding, dan Desa Oboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kongres menghasilkan tujuh poin penting yang menegaskan hak-hak dasar masyarakat adat Kemukiman Binanga, sebagai berikut:

  1. Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri: Masyarakat adat memiliki hak penuh untuk menentukan arah pembangunan komunitas serta mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

  2. Hak atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam: Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara tradisional mereka miliki, gunakan, dan kuasai.

  3. Hak atas Identitas Budaya: Perlindungan dan pengembangan bahasa, budaya, tradisi, dan institusi adat Kemukiman Binanga.

  4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Spiritualitas: Kebebasan menjalankan, mengembangkan, dan mengajarkan tradisi serta ritual spiritual mereka.

  5. Perlindungan dari Diskriminasi dan Kekerasan: Jaminan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk terhadap perempuan dan anak-anak.

  6. Hak atas Pendidikan dan Informasi: Akses terhadap pendidikan dan informasi dalam bahasa sendiri, serta pengembangan sistem pendidikan yang mencerminkan nilai dan budaya lokal.

  7. Sosialisasi dan Pengakuan Hukum Adat: Penegasan pentingnya menghormati hukum dan lembaga adat Kemukiman Binanga selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Puncak Kongres ditandai dengan penetapan wilayah adat dari tiga desa sebagai lahan milik masyarakat adat tani. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, yang juga mengumumkan penerapan sanksi hukum adat terhadap penggarap liar yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin. Berita acara penetapan tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada masing-masing kepala desa.

Suasana keakraban dan kebersamaan mewarnai penutupan acara, yang ditandai dengan sesi foto bersama antara para pemangku adat dan Muspika Kecamatan Runding. Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, sekaligus menandai tonggak sejarah baru dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal di Subulussalam.

//A Tin

Berita Terkait

CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan
Penganiayaan Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Kota Subulussalam, Motifnya Belum Diketahui
CV Lae Saga Diduga Caplok Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Adatnya

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Gubernur Al Haris Kunjungi Sekolah Rakyat Kota Jambi: Pastikan Pelaksanaan Sekolah Rakyat Sesuai Arahan Presiden

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Al Haris Dukung Pembinaan Atlet Muda Jambi Lewat Piala Soeratin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Gubernur Al Haris Bahas Infrastruktur Jambi Bersama Bupati/Walikota dan Balai PUPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Dorong Percepatan Program Nasional, Al Haris: Apapun Program Pemerintah Pusat Jambi Harus Terdepan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Jajal Tol Pijoan-Sebapo-Bayung Lencir, Al Haris Harap Persoalan Lahan di Sumsel Cepat Selesai

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Al Haris Tekankan Percepatan Reforma Agraria di Jambi

Berita Terbaru