Bupati Aceh Tenggara Dukung Kejari Berantas Narkoba, 63 Kasus Dimusnahkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:48 WIB

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 S.d Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sebanyak 73 perkara barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, 63 di antaranya tindak pidana narkotika. Senin (26/5/2025).

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati H. M. Salim Fakhry beri apresiasi. “pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan termaksud peredaran narkoba dan hal yang lainnya yang melanggar hukum dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Terang Fakhry.

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan, Pemusnahan barang bukti juga menjadi parameter bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum. “Bahwa tindakan pidana pasti mendapatkan konsekuensinya bagi pelaku.” Jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati berharap dengan kegiatan yang dilakukan, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana, serta hal-hal buruk lainnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta tindakan buruk lainnya, agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, Insan Pers, LSM, Organisasi Pemuda, serta Ormas untuk saling bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan menambahkan, di tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Mei, Kejaksaan menerima sebanyak 123 perkara, 41 di antara nya perkara narkotika.

(Fenra)

Berita Terkait

Kajari Agara Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara selama Desember 2024 sampai Mei 2025
Resmi Jadi ASN, 58 CPNS Aceh Tenggara Diminta Junjung Etika dan Disiplin
Kapolres Agara Gowes dan Sambangi Warga di Desa Lawe Harum, Serap Aspirasi Masyarakat
Pj Kepala Desa Kuta Buluh Ajak Warga Rutin Gotong Royong Setiap Bulan, Bangun Semangat Kebersamaan dan Peduli Lingkungan
Polres Aceh Tenggara Kembali Mendapat Apresiasi Amankan Esksekusi Lahan Sengketa
Tragedi di Tengah Malam: Kebakaran di Lawe Bekung Tewaskan Seorang Lansia, Satu Rumah Ludes Terbakar
Menuju Tanah Suci, Jemaah Haji Aceh Tenggara Kloter 6 Dilepas dengan Haru dan Doa
Aceh Tenggara Raih Opini WTP Kesembilan, Wujud Komitmen Terhadap Akuntabilitas Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:44 WIB

DPR dan DPD RI Desak Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Singkil: “Aceh Tidak Akan Diam!”

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:57 WIB

Ketum SMSI Firdaus Bersama Sekjen Makali Kumar Terima Kunjungan Tim KPK untuk Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:55 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ajak Warga NKRI Bergabung

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:21 WIB

Pakar Hukum Internasional: Masyarakat Adat Berhak atas Restitusi, Royalti, dan Kompensasi

Senin, 26 Mei 2025 - 11:16 WIB

Pengamat ; Budi Arie Tidak Terpengaruh Dengan Freming Isu Judol, Menkop Pokus Bekerja Untuk Rakyat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:32 WIB

Pengamat : Tuduhan yang Diarahkan Kepada Eks Menkominfo Budi Arie Terbantahkan

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:10 WIB

Masyaarakat minta Stop Rekayasa Dan Politisasi Perkara Judi Online Yang Di Arahkan Kepada Menteri Koperasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:12 WIB

Warga Apresiasi Keberhasilan Kapolda PMJ Pendekatan Humanis Kepada Peserta Aksi dalam Menjaga Kamtibmascar di Jakarta

Berita Terbaru