SUBULUSSALAM | Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pakar hukum internasional, menyambut baik hasil Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga di Kecamatan Runding, Kota Subulusalam, Aceh. Kongres ini menghasilkan sejumlah ketetapan yang memperkuat pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat dan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan wilayah adat mereka.
Masyarakat adat Kemukiman Binanga menyatakan hak penuh untuk menentukan nasib sendiri dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Mereka juga menegaskan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara turun-temurun telah dikelola dan diwariskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya perlindungan terhadap identitas budaya lokal, termasuk bahasa, tradisi, dan lembaga adat yang menjadi pilar kehidupan bermasyarakat, kembali ditegaskan dalam kongres ini. Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan restitusi, royalti, dan bentuk-bentuk kompensasi lainnya atas pelanggaran hak-hak mereka, terutama terkait dengan tanah, sumber daya alam, dan budaya.
Restitusi adalah pengembalian hak-hak yang telah dirampas atau dilanggar, seperti tanah ulayat yang telah disita atau hak tradisional yang telah dilanggar. Royalti adalah pembagian keuntungan atas penggunaan atau eksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah adat, seperti tambang, hutan, atau sumber daya lainnya. Kompensasi adalah pembayaran atas kerugian yang dialami masyarakat adat akibat pelanggaran hak, baik yang bersifat ekonomi, sosial, maupun budaya.
Kongres ini juga menetapkan wilayah tiga desa—Desa Binanga, Pasar Runding, dan Oboh—sebagai wilayah resmi masyarakat adat tani. Keputusan ini sekaligus menetapkan larangan bagi pihak luar untuk menggarap wilayah tersebut tanpa seizin masyarakat adat. Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa penggarap liar yang melanggar batas wilayah adat, memasuki areal wilayah adat tanpa seijin pemangku adat dan pemerintah kampong akan dikenai sanksi adat kecil, sedang, atau sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang ditentukan masyarakat adat Binanga.
Berita acara penetapan tersebut ditandatangani oleh kepala desa masing-masing sebagai bentuk legitimasi hukum adat yang diakui di tingkat komunitas. Penetapan wilayah ini bertujuan mencegah konflik agraria, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan mendorong praktik pertanian yang berkelanjutan berbasis pengetahuan lokal.
Kehadiran masyarakat dari berbagai kalangan menunjukkan tingginya dukungan terhadap hasil kongres. Warga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah hingga pusat mengakui hasil kongres ini dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah dirumuskan. Bagi masyarakat adat, kongres ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan bentuk aktualisasi semangat kolektif dalam menjaga kearifan lokal di tengah gempuran modernisasi.
Dengan seluruh keputusan yang dihasilkan, kongres ini menjadi tonggak sejarah baru menuju pengakuan formal dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang lebih kuat. Di tengah dinamika zaman, masyarakat adat Binanga telah menunjukkan bahwa mereka mampu berdiri tegak, menjaga warisan leluhur, dan memperjuangkan keadilan sosial berbasis kearifan lokal.