Pakar Hukum Internasional: Masyarakat Adat Berhak atas Restitusi, Royalti, dan Kompensasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:21 WIB

40563 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pakar hukum internasional, menyambut baik hasil Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga di Kecamatan Runding, Kota Subulusalam, Aceh. Kongres ini menghasilkan sejumlah ketetapan yang memperkuat pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat dan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan wilayah adat mereka.

Masyarakat adat Kemukiman Binanga menyatakan hak penuh untuk menentukan nasib sendiri dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Mereka juga menegaskan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara turun-temurun telah dikelola dan diwariskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentingnya perlindungan terhadap identitas budaya lokal, termasuk bahasa, tradisi, dan lembaga adat yang menjadi pilar kehidupan bermasyarakat, kembali ditegaskan dalam kongres ini. Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan restitusi, royalti, dan bentuk-bentuk kompensasi lainnya atas pelanggaran hak-hak mereka, terutama terkait dengan tanah, sumber daya alam, dan budaya.

Restitusi adalah pengembalian hak-hak yang telah dirampas atau dilanggar, seperti tanah ulayat yang telah disita atau hak tradisional yang telah dilanggar. Royalti adalah pembagian keuntungan atas penggunaan atau eksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah adat, seperti tambang, hutan, atau sumber daya lainnya. Kompensasi adalah pembayaran atas kerugian yang dialami masyarakat adat akibat pelanggaran hak, baik yang bersifat ekonomi, sosial, maupun budaya.

Kongres ini juga menetapkan wilayah tiga desa—Desa Binanga, Pasar Runding, dan Oboh—sebagai wilayah resmi masyarakat adat tani. Keputusan ini sekaligus menetapkan larangan bagi pihak luar untuk menggarap wilayah tersebut tanpa seizin masyarakat adat. Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa penggarap liar yang melanggar batas wilayah adat, memasuki areal wilayah adat tanpa seijin pemangku adat dan pemerintah kampong akan dikenai sanksi adat kecil, sedang, atau sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang ditentukan masyarakat adat Binanga.

Berita acara penetapan tersebut ditandatangani oleh kepala desa masing-masing sebagai bentuk legitimasi hukum adat yang diakui di tingkat komunitas. Penetapan wilayah ini bertujuan mencegah konflik agraria, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan mendorong praktik pertanian yang berkelanjutan berbasis pengetahuan lokal.

Kehadiran masyarakat dari berbagai kalangan menunjukkan tingginya dukungan terhadap hasil kongres. Warga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah hingga pusat mengakui hasil kongres ini dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah dirumuskan. Bagi masyarakat adat, kongres ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan bentuk aktualisasi semangat kolektif dalam menjaga kearifan lokal di tengah gempuran modernisasi.

Dengan seluruh keputusan yang dihasilkan, kongres ini menjadi tonggak sejarah baru menuju pengakuan formal dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang lebih kuat. Di tengah dinamika zaman, masyarakat adat Binanga telah menunjukkan bahwa mereka mampu berdiri tegak, menjaga warisan leluhur, dan memperjuangkan keadilan sosial berbasis kearifan lokal.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
PW GPA Apresiasi Program Kakorlantas “Polantas Menyapa” di Retrospeksi Korban Kecelakaan di Kawasan CFD Bundaran HI
Calon Ketua GMKI Jakarta Tawarkan Visi Mewujudkan Organisasi yang Solid, Kreatif, Intelektual, dan Progresif
Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah: “Merdeka untuk Sehat di Hari Kemerdekaan RI Ke-80
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Rayakan Kemerdekaan dengan Lomba Kreatif, Tenis Meja, dan E-Football
BRI dan Yayasan Tarumanegara Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM, Serta Layanan Perbankan Digital
Framing dan Opini Yang Di Arahkan Kepada Mantan KSAD Dudung Abdurachman Terbantahkan
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Fasilitasi Digitalisasi Pembayaran di Pasar Tomang Barat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:44 WIB

‎Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas Pagi, Tekan Pelanggaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

‎Polres Batu Bara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Mohon Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Kasat Binmas Polres Batubara Jalin Silaturahmi dengan Yayasan MAS Cipta, Beri Himbauan Positif ‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Polsek Indrapura Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Berita Terbaru