Jakarta, teropongbarat.co. Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh angkat suara lantang menolak keputusan mengejutkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam rapat daring yang digelar pagi tadi (28/5), Forbes dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Keputusan ini sepihak, tidak transparan, dan mencederai kedaulatan wilayah Aceh. Kami tidak akan diam!” tegas H. Sudirman alias Haji Uma dalam siaran pers yang diterima media ini.
Empat Pulau, Satu Sikap: Tolak!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pulau-pulau yang disengketakan ini bukan hanya soal batas administrasi, melainkan menyangkut harga diri dan hak masyarakat Aceh. Forbes menilai SK Kemendagri ini tidak berdasar, karena diterbitkan tanpa melibatkan perwakilan rakyat Aceh maupun konsultasi dengan pemerintah daerah.
Dalam rapat daring tersebut, anggota DPR RI dan DPD RI dari Aceh menyepakati beberapa langkah strategis:
Survei langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual di empat pulau.
Rapat resmi dengan Gubernur Aceh untuk membentuk langkah hukum dan politik bersama.
Desakan resmi kepada Presiden Prabowo agar segera membatalkan SK yang dinilai keliru tersebut.
Dukungan Solid dari Wakil Rakyat Aceh
Rapat ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Haji Uma (DPD RI), Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H. T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni (Gerindra Dapil Sumut). Dukungan juga datang dari Azhari Cage, Tgk. Ahmad Darwati Agani, T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, dan Ustadz Ghufran.
“Kami semua sepakat, ini bukan hanya soal batas wilayah. Ini soal marwah Aceh yang harus dijaga bersama,” ujar Nasir Djamil.
Forbes: “Presiden Harus Tanggap, Aceh Jangan Diabaikan”
Forbes menyoroti bahwa keputusan Mendagri ini berpotensi memicu ketegangan horizontal dan merusak stabilitas sosial-politik di wilayah Aceh-Sumut. Mereka menilai tindakan Kemendagri sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip otonomi khusus yang dimiliki Aceh.
“Presiden Prabowo harus melihat ini sebagai masalah serius. Kami berharap beliau segera turun tangan dan membatalkan SK tersebut demi menjaga keutuhan dan keadilan antar daerah,” tutup Haji Uma.// Tim Red.
20