Teropong Barat, Kabanjahe — 29 Mei 2025| Diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, Kepala Desa (Kades) Barung Kersap inisial TPA dan salah seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial BAP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan (SP2HP) nomor: K/302.A/V/2025/Reskrim, tanggal 27 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kedua oknum pejabat desa tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi pada bulan Juli 2023 di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Meskipun proses penyelidikan memakan waktu cukup panjang, laporan yang diajukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap mendapat perhatian serius dari institusi Polri, khususnya jajaran Polres Tanah Karo.
Terpisah, menanggapi penerbitan surat penetapan tersangka tersebut, Rianto Ginting selaku Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo beserta pengurus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo dan jajarannya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons yang baik terhadap kinerja Satreskrim, khususnya Unit Tipikor Polres Tanah Karo atas laporan dari rekan-rekan pengurus BPD yang selama ini menjadi korban pembodohan oleh beberapa oknum pejabat kepala pemerintahan desa di Kabupaten Karo,” ujar Rianto.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat sangat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pejabat desa lain yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum, khususnya pemalsuan dokumen atau tanda tangan anggota BPD.

“Dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Kades Barung Kersap dan oknum Kadusnya, kami sampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas upaya dan kerja keras pihak Polres Tanah Karo dalam mengungkap kasus ini,” tambah Rianto saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kabanjahe, Rabu (28/5/2025).
Di akhir pertemuan dengan awak media, Rianto berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Karo.
(Penulis: Dates Sinuraya)