Polres Tanah Karo Tetapkan Kades Barung Kersap dan Kadusnya sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:58 WIB

40626 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat, Kabanjahe — 29 Mei 2025|  Diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, Kepala Desa (Kades) Barung Kersap inisial TPA dan salah seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial BAP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan (SP2HP) nomor: K/302.A/V/2025/Reskrim, tanggal 27 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kedua oknum pejabat desa tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi pada bulan Juli 2023 di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meskipun proses penyelidikan memakan waktu cukup panjang, laporan yang diajukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap mendapat perhatian serius dari institusi Polri, khususnya jajaran Polres Tanah Karo.

Terpisah, menanggapi penerbitan surat penetapan tersangka tersebut, Rianto Ginting selaku Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo beserta pengurus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo dan jajarannya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons yang baik terhadap kinerja Satreskrim, khususnya Unit Tipikor Polres Tanah Karo atas laporan dari rekan-rekan pengurus BPD yang selama ini menjadi korban pembodohan oleh beberapa oknum pejabat kepala pemerintahan desa di Kabupaten Karo,” ujar Rianto.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat sangat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pejabat desa lain yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum, khususnya pemalsuan dokumen atau tanda tangan anggota BPD.

“Dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Kades Barung Kersap dan oknum Kadusnya, kami sampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas upaya dan kerja keras pihak Polres Tanah Karo dalam mengungkap kasus ini,” tambah Rianto saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kabanjahe, Rabu (28/5/2025).

Di akhir pertemuan dengan awak media, Rianto berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Karo.

(Penulis: Dates Sinuraya)

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up Pembangunan Polindes di Desa Sikodon-Kodon, Dana Ratusan Juta Menguap di Balik Dinding Polindes yang Tak Sempurna
Korwil SUMUT-NAD LSM KCBI Dampingi Warga Sukatendel, Terdampak Erupsi Sinabung Selama 12 Tahun
Pengusaha Rumah Makan Asoka Di Mulia Rayat Tanah Karo Di Duga Memperjual Belikan BBM Subsidi Solar Kepada Supir Truk Bermuat CPO
Batalyon 125/SMB Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Kodam Ke-75 Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan
Judi Dadu Beromset Ratusan juta Di Desa Sinaman Diduga Dibekingi Aparat
Diduga, Oknum TNI Dan Polri Dalang Maraknya Judi Di Tanah Karo
Kepala Desa dan Kepala Dusun Barung Kersap Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
Ketua LSM KCBI Kab Karo, Rudi Surbakti ,Jalin Komunikasi ,Agar Pelajar Karo Ikut Serta Paskibraka Istana Negara

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:51 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Dorong Laskar Merah Putih Sumut Beradaptasi dan Berinovasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:35 WIB

Kapolda NTB Pesan Jadi Polisi Itu Panggilan Jiwa Saat Buka Diktuk Bintara 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Pantau Langsung Pemberian Makan Bergizi Gratis Bagi Anak Sekolah

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:00 WIB

Pererat Silaturahmi, Koramil 1426-05/Marbo Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:45 WIB

Dari Kita , untuk Kita: Musrenbang 2025 Desa Tanjung Mulia Wujudkan Pembangunan Partisipatif

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:33 WIB

“Maraknya Kampung Kumuh di Kota Jambi: Dampak Pembangunan Perumahan Subsidi dengan Kavling Kecil terhadap Lingkungan dan Tata Kelola Pemerintahan”

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:25 WIB

Piket Koramil 1426-01/Polut Setiap Hari Pantau Ketersediaan Beras Di Gudang Bulog

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:56 WIB

Babinsa Koramil 1426-03/Galut Serka Agus Haryanto Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan

Berita Terbaru