Subulussalam, teropongbarat.co. Pembangunan paret gajah oleh PT Laot Bangko di wilayah Kemukiman Penanggalan, Kota Subulussalam, memicu gejolak sosial. Proyek yang diklaim untuk mempertegas batas Hak Guna Usaha (HGU) itu justru memperkeruh konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat adat serta warga transmigrasi. Dugaan pencaplokan lahan dan kesalahan prosedur dalam penerbitan HGU PT Laot Bangko kini menjadi sorotan publik.
Klaim sepihak PT Laot Bangko atas tanah seluas lebih dari 3.700 hektar, termasuk lahan transmigrasi dan tanah adat, ditolak tegas oleh masyarakat Kecamatan Penanggalan. Dalam perdebatan Patok 90 di lapangan, Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, menyebut, “Mungkin pihak BPN Aceh karena malas, hingga menetapkan patoknya salah.” Pernyataan ini dianggap masyarakat tendensius dan melecehkan lembaga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah patok batas yang ditetapkan BPN sudah jelas. justru arah “paret gajah” Proyek PT Laot Bangko kini masuk ke wilayah transmigrasi dan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta menyentuh lahan milik warga yang sudah bersertifikat resmi dari BPN. Pembangunan paret gajah di atas lahan-lahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dengan masyarakat.
Dugaan Penggunaan Tangan Besi dan Pelaporan ke Polisi
Alih-alih meredam konflik, pihak perusahaan justru diduga menggunakan jalur represif dengan melaporkan warga ke polisi. Tindakan ini dinilai memperkeruh suasana dan menciptakan intimidasi di tengah masyarakat adat. Masyarakat bahkan menyerukan agar Manajer PT Laot Bangko segera diusir dari wilayah Penanggalan karena dianggap menciptakan kegaduhan.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal martabat dan kelangsungan hidup masyarakat adat,” tegas seorang tokoh masyarakat Penanggalan. Saat rapat kampong.
Perlu Resolusi Komprehensif, Bukan Represif
Luas HGU PT Laot Bangko yang semula disebut 6000 hektar, kini hannya lebih dari 3.700 hektar, mencakup Divisi 1 dan 2 yang dipersoalkan. Perluasan ini menciptakan tumpang tindih antara peta HGU dan wilayah transmigrasi yang sah berdasarkan SK Menteri Agraria No. 133 HPL/BPN Tahun 1998 dan beberapa Keputusan Walikota Subulussalam.
Keputusan Walikota tahun 2017 juga menegaskan bahwa tanah eks-transmigrasi tidak boleh dimasukkan ke dalam HGU PT Laot Bangko atau diperjual belikan. Namun, arah pembangunan paret gajah justru mengarah ke wilayah tersebut, menabrak berbagai ketentuan hukum dan norma adat yang berlaku.
Hak-Hak Masyarakat Adat Dikesampingkan
Kemukiman Penanggalan dan Pertaki Jontor adalah bagian dari komunitas adat Aceh yang memiliki hak atas pengelolaan tanah dan sumber daya alam berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UUD 1945 Pasal 18B, dan juga prinsip-prinsip internasional seperti UNDRIP (2007) dan Kesepakatan MoU Helsinki antara RI dan Aceh.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Sistem hukum adat dilemahkan, lembaga adat diabaikan, dan suara masyarakat tidak didengar dalam proses pengambilan keputusan. Tanah-tanah warisan leluhur yang seharusnya menjadi dasar keberlangsungan hidup komunitas adat, kini dikuasai oleh korporasi.
Seruan dan Rekomendasi: Hentikan Konflik, Wujudkan Keadilan Adat
Berangkat dari keresahan ini, masyarakat adat Penanggalan setellah melakukan musyawarah Kampong menyerukan:
Audit menyeluruh terhadap perolehan dan penggunaan HGU PT Laot Bangko.
Pengakuan dan legalisasi wilayah adat sesuai amanat hukum nasional dan daerah.
Penguatan lembaga adat secara kelembagaan dan anggaran.
Restitusi atas tanah adat dan transmigrasi yang telah dicaplok.
Penghentian kriminalisasi warga, serta mendorong penyelesaian berbasis dialog dan resolusi konflik.
Inspirasi dari Masa Lalu, Harapan untuk Masa Depan
Laksamana Malahayati, pejuang perempuan dari Aceh, pernah memimpin perlawanan terhadap penjajah di laut. Keberaniannya kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Semangat itu harus kembali menyala dalam diri masyarakat adat Aceh.
“Keadilan adat bukan sekadar soal masa lalu, tapi fondasi masa depan Aceh.”
– Anton Tinendung &Tim Inv.