PETI yang “Dibiarkan” Akhirnya Menjadi “PETI Mati” Singkawang Timur

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:02 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Nyawa Melayang di Tambang Ilegal Singkawang Timur, LSM MAUNG: “Sudah Berapa Banyak Lagi Baru Tindakan Tegas Diambil?”

Pontianak, teropongbarat.co. Ironi kembali terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat. Seolah menjadi cerita berulang yang tak pernah bosan dibacakan, seorang penambang kembali meregang nyawa di Singkawang Timur, tepatnya di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kamis (5/6/2025).

Lokasi longsor yang menewaskan penambang asal Kelurahan Mayasopa itu diketahui dikuasai oleh seorang warga bernama Rustam. Aktivitas tambang dilakukan tanpa selembar pun dokumen izin, namun tetap bisa beroperasi bebas seolah memiliki ‘restu’ tak tertulis dari langit—atau mungkin dari balik meja para pemangku kuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM MAUNG: APH dan Pejabat Seolah Tutup Mata, Tuli Telinga
Menanggapi peristiwa tragis ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) melontarkan kritik keras. Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata dari kegagalan penegakan hukum di Kalbar.

> “Sudah berkali-kali kami suarakan, sudah berapa banyak korban jatuh? Tapi sepertinya hukum tak lebih dari catatan pasal di atas kertas. PETI yang dibiarkan ini, akhirnya benar-benar jadi PETI mati,” tegas Hadysa.

Ia menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal telah menjadi ladang basah yang tak hanya mengundang para penambang liar, tetapi juga ‘menyirami’ oknum-oknum aparat dan swasta yang menikmati hasilnya dari balik bayang-bayang.

Pasal Ada, Tapi Tak Bertaring

Hadysa mengingatkan bahwa praktik PETI secara jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Belum lagi potensi pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

> “Hukum bukan hanya untuk pencuri ayam. Saat tambang ilegal merenggut nyawa, maka harus ada yang duduk di kursi pesakitan. Dari pelaku, pemilik lahan, cukong, hingga mereka yang tutup mata dan telinga.”

LSM MAUNG Desak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
Dalam pernyataan resminya, LSM MAUNG mendesak dilakukan:

Penyelidikan menyeluruh terhadap pemilik tambang dan seluruh jaringan pendukungnya.

Penutupan total lokasi PETI di kawasan tersebut.

Penindakan hukum terhadap aparat atau pejabat yang terindikasi terlibat pembiaran atau pembekingan.

> “Berhenti menunggu korban berikutnya hanya demi mempertahankan relasi gelap antara kuasa dan uang,” tutup Hadysa.

Kematian di Air Mati bukan sekadar tragedi, tapi alarm keras bagi sebuah sistem yang membiarkan hukum dipermainkan oleh tambang-tambang tanpa izin. Ketika nyawa sudah jadi taruhan, siapa lagi yang harus dikorbankan sebelum negara benar-benar hadir?

Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Ket Foto: Istimewa
Penulis Anton Tinendung

Berita Terkait

Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Tak Sampai 24 Jam, Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan di Sibungke Runding
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi
‎Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pria atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menuntut Haknya, Ratusan Nelayan Pantura Dari 5 Kecamatan di Madura Akan Gelar Aksi Unras Ke Petronas
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 
Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:51 WIB

H. Muhammad Amru: Ketua PWI Terpilih Harus Lepas dari Kepentingan Kubu-Kubuan dan Kembalikan Marwah Organisasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Publik Menanti Langkah Kapolda Baru dalam Penanganan Kasus Faisal AMSCO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Menteri Pariwisata Apresiasi Gotong Royong Masyarakat Kuansing

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:06 WIB

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Menyatakan Mbak Tutut Bisa Menyelesaikan Kebuntuan di Partai Golkar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Wanita Inspiratif Asal Langkat ,Rica Nerita Vera Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Negara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:43 WIB

PT. RAD Indonesia Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing International dengan Menggelar Sertifikasi International CMA

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Ketua BANSER Jakarta Barat, Nurzaman Sidiq: Program Ketua Umum GP Ansor Pusat, Wujudkan Asta Cita Center Dalam Empat Program Prioritas

Berita Terbaru