Satu Nyawa Melayang di Tambang Ilegal Singkawang Timur, LSM MAUNG: “Sudah Berapa Banyak Lagi Baru Tindakan Tegas Diambil?”
Pontianak, teropongbarat.co. Ironi kembali terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat. Seolah menjadi cerita berulang yang tak pernah bosan dibacakan, seorang penambang kembali meregang nyawa di Singkawang Timur, tepatnya di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kamis (5/6/2025).
Lokasi longsor yang menewaskan penambang asal Kelurahan Mayasopa itu diketahui dikuasai oleh seorang warga bernama Rustam. Aktivitas tambang dilakukan tanpa selembar pun dokumen izin, namun tetap bisa beroperasi bebas seolah memiliki ‘restu’ tak tertulis dari langit—atau mungkin dari balik meja para pemangku kuasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM MAUNG: APH dan Pejabat Seolah Tutup Mata, Tuli Telinga
Menanggapi peristiwa tragis ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) melontarkan kritik keras. Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata dari kegagalan penegakan hukum di Kalbar.
> “Sudah berkali-kali kami suarakan, sudah berapa banyak korban jatuh? Tapi sepertinya hukum tak lebih dari catatan pasal di atas kertas. PETI yang dibiarkan ini, akhirnya benar-benar jadi PETI mati,” tegas Hadysa.
Ia menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal telah menjadi ladang basah yang tak hanya mengundang para penambang liar, tetapi juga ‘menyirami’ oknum-oknum aparat dan swasta yang menikmati hasilnya dari balik bayang-bayang.
Pasal Ada, Tapi Tak Bertaring
Hadysa mengingatkan bahwa praktik PETI secara jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Belum lagi potensi pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian.
> “Hukum bukan hanya untuk pencuri ayam. Saat tambang ilegal merenggut nyawa, maka harus ada yang duduk di kursi pesakitan. Dari pelaku, pemilik lahan, cukong, hingga mereka yang tutup mata dan telinga.”
LSM MAUNG Desak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
Dalam pernyataan resminya, LSM MAUNG mendesak dilakukan:
Penyelidikan menyeluruh terhadap pemilik tambang dan seluruh jaringan pendukungnya.
Penutupan total lokasi PETI di kawasan tersebut.
Penindakan hukum terhadap aparat atau pejabat yang terindikasi terlibat pembiaran atau pembekingan.
> “Berhenti menunggu korban berikutnya hanya demi mempertahankan relasi gelap antara kuasa dan uang,” tutup Hadysa.
Kematian di Air Mati bukan sekadar tragedi, tapi alarm keras bagi sebuah sistem yang membiarkan hukum dipermainkan oleh tambang-tambang tanpa izin. Ketika nyawa sudah jadi taruhan, siapa lagi yang harus dikorbankan sebelum negara benar-benar hadir?
Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Ket Foto: Istimewa
Penulis Anton Tinendung