Jakarta–Tapteng–Aceh Singkil, teropongbarat.co. Empat pulau kecil di ujung barat Sumatra, selama ini tenang dibuai ombak, kini dilanda gemuruh yang bukan berasal dari laut, melainkan dari meja kekuasaan. Dalam keputusan yang terkesan dadakan tapi sangat strategis, Menteri Dalam Negeri RI resmi melempar granat administratif lewat SK Nomor: 300.2.2 – 2138 Tahun 2025, menetapkan bahwa Pulau Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—yang sudah sejak lama berada dalam wilayah Aceh—kini masuk ke pangkuan Sumatera Utara.
Aceh, tentu saja, tidak tinggal diam.
Rencong tak hanya tajam di tangan, tapi kini juga menari dalam wacana: “Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal harga diri,” ujar seorang tokoh adat yang menolak disebut namanya karena sedang menulis puisi perang di pesisir Singkil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SK yang Mengubah Peta, Tanpa Peta Hati
Keputusan Mendagri ini bukan tanpa sebab. Sebabnya justru sangat “jelas”:
kekayaan alam.
Diduga kuat, di bawah permukaan empat pulau ini tersimpan ladang migas dan tambang—yang katanya cukup untuk membiayai satu kementerian. Maka, secepat itu pula semangat keindonesiaan berubah menjadi rebutan legalistik. Tak ada FPIC, tak ada senyum dari masyarakat adat.
Tiba-tiba, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu sudah bersiap menancapkan prasasti.
Katanya, “hanya pulau kosong.”
Mungkin lupa, hukum adat tidak mengenal “tanah kosong”—hanya “pemerintah kosong data.”
Aceh: Menolak Dilupakan, Menolak Digeser
Teuku Rusli Hasan, ahli waris Teuku Raja Udah, menyentil balik dengan data lama yang lebih tajam dari SK baru.
Dokumen hak milik dari 1965 disodorkan sebagai tameng. “Jangankan dipakai, disewa pun tidak kami izinkan!” tegas Rusli.
Sementara itu, rakyat nelayan hanya bisa menatap ombak yang tiba-tiba menjadi saksi konflik vertikal. Mereka selama ini hidup berdampingan, antara Sibolga dan Singkil, antara jaring dan perahu, antara badai dan pasrah. Tapi kini, yang datang bukan badai, melainkan prasasti dan peta versi pusat.
Senator dan KPA: Jangan Main Api di Ladang Rencong
Senator Azhari Cage, bersama DPD dan DPR-RI, angkat suara.
Keempat pulau itu adalah milik Aceh, titik.
Sementara KPA Aceh Singkil mengancam untuk menduduki wilayah sengketa, dan tampaknya kali ini bukan sekadar ancaman.
Ketika pemerintah pusat bermain-main dengan tapal batas tanpa berdialog, yang digoyang bukan cuma peta, tapi juga rasa. Rasa dikhianati, rasa ditinggalkan, rasa dipaksa diam.
Rencong Kiri-Kanan, Empat Pulau Masih Melayang
Keputusan yang melompati adat, melangkahi sejarah, dan menafikan dokumen resmi adalah keputusan yang mengundang badai. Kini empat pulau itu melayang—di antara SK, prasasti, dan bara yang mulai menyala di hati rakyat.
Dan Aceh?
Aceh tidak pernah lupa. Bahkan jika peta berubah, sejarah tetap ditulis oleh mereka yang menolak tunduk.
“Atjeh Sepanjang Masa.”
> Catatan: Jika SK dapat menggeser pulau, jangan heran jika kelak bisa juga menggeser ingatan. Tapi hati-hati: tanah bisa dibagi, tapi luka? Tak pernah netral di atas kertas.
Penulis: LSM Suara Putra Ajteh
Antoni Tinendung