Subulussalam-Aceh, teropongbarat.co. Harapan masyarakat Kecamatan Penanggalan akan keadilan agraria dan keberpihakan pembangunan terus terabaikan. PT Laot Bangko, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah ini, dinilai gagal melaksanakan resolusi konflik secara menyeluruh dan bertanggung jawab. Warga di sekitar wilayah konsesi terus hidup dalam ketidakpastian akibat tumpang tindih lahan dan minimnya komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.(09/06).
Permasalahan semakin mencuat ketika rencana pembangunan “Paret Gajah” justru membuka borok konflik agraria yang selama ini tersembunyi. Diduga, lahan masyarakat—baik yang telah memiliki surat keterangan tanah (SKT), akta, maupun sertifikat hak milik (SHM)—ikut terserobot dalam area HGU perusahaan. Bahkan, sejumlah warga yang belum memiliki legalitas formal turut terdampak, mempertegas dugaan cacat prosedural dan substansial dalam proses perolehan maupun perpanjangan HGU PT Laot Bangko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM Suara Putra Aceh Anton Tinendung menyoroti kelambanan dan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU. Dalam rapat antar kampong di Kecamatan Penanggalan, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti Denni Bancin, Rinto Berutu, dan keturunan Pertaki Jontor, disebutkan bahwa PT Laot Bangko belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan klaim masyarakat serta mengabaikan prinsip konsultasi terbuka (FPIC: Free, Prior and Informed Consent).
> “Perusahaan seharusnya tidak memaksakan pemanfaatan lahan yang masih bersengketa. Jalan akses pun seharusnya dibangun sendiri, bukan melalui wilayah masyarakat,” ujar Anton, pimpinan LSM Suara Putra Aceh.
Transparansi dan Keadilan yang Masih Jauh dari Harapan
Salah satu kewajiban mendasar yang diabaikan PT Laot Bangko adalah penyediaan kebun plasma 20% dari total luas konsesi, yang seharusnya dikelola bersama dan hasilnya diperuntukkan bagi warga lokal, termasuk masyarakat adat. Padahal, ketentuan ini telah diatur jelas dalam Permentan No. 18 Tahun 2021.
Namun hingga kini, masyarakat tidak pernah memperoleh kejelasan maupun transparansi terkait pembagian hasil plasma. Prosesnya tertutup, tanpa laporan akuntabel, dan bahkan tidak melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
CSR Seremonial, Bukan Pemberdayaan
Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan perusahaan juga dinilai hanya sekadar formalitas. Pelaksanaan CSR lebih sering muncul dalam bentuk seremonial saat hari raya atau hari besar, tanpa menyentuh akar persoalan masyarakat.
> “CSR perusahaan bukan alat pencitraan. Seharusnya membantu perbaikan lingkungan, pemberdayaan ekonomi, dan layanan dasar masyarakat. Tapi yang dilakukan PT Laot Bangko sejauh ini hanya lip service,” tambah Pimpinan LSM Suara Putra Aceh.
Padahal dalam UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 Pasal 74, perusahaan yang mengelola sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban, bukan pilihan.
HGU Terancam Dibatalkan
LSM Suara Putra Aceh menegaskan bahwa jika PT Laot Bangko terus mengabaikan kewajiban HGU—seperti penyelesaian konflik lahan, keterbukaan informasi, dan pemenuhan hak-hak masyarakat—maka secara hukum HGU perusahaan dapat dibatalkan atau tidak diperpanjang.
Warga pun mulai menggagas upaya hukum dan keberatan kolektif sebagai bentuk perlawanan. Mereka menuntut keadilan atas tanah leluhur, hak hidup yang lebih layak, serta tanggung jawab sosial dari perusahaan yang selama ini hanya mengeruk sumber daya tanpa meninggalkan dampak positif yang nyata.
Konflik agraria seperti ini menjadi potret buram tata kelola perkebunan di Indonesia khususnya si Kita Subulussalam. Ketika regulasi diabaikan dan suara masyarakat dikerdilkan, maka keadilan hanya akan menjadi narasi kosong di tengah ladang sawit yang luas.@Tim Inv.