LSM API: Putusan Menteri dalam Negeri Berpotensi Timbulkan Konflik Terbaru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:13 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penyerahan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sangat berpotensi menimbulkan Keadaan konflik baru Regional.

Pimpinan LSM API Kota Subulussalam Adi Subandi berpendapat Provinsi Nanggroe Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut. “Bagi masyarakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari NAD (Nangroe Aceh Darussalam),” tegas Adi Subandi pimpinan LSM Aliansi Peduli Indonesia kota Subulussalam tersebut. (13/06).

Dalam uraiannya secara de facto dan de jure, empat(4) pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh. Oleh karena itu, ketika secara de jure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat adat Aceh. “Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan amarah kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI,” Tegasnya. Ia menambahkan, elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri. “Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah Pusat,” Katanya. Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 telah menimbulkan kegaduhan baru di suasana publik.

Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 Kilo Meter.

Saatnya Pemerintah pusat sedikit mangalah ,meminta maaf, dengan segera mencabut surat keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 demi kelangsungan percepatan pembangunan di Pantai Barat Selatan Aceh . Jelas pimpinan LSM Aliansi Peduli Indonesia Kita Subulussalam tersebut. @). Anton Tin.

Berita Terkait

CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan
Penganiayaan Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Kota Subulussalam, Motifnya Belum Diketahui
CV Lae Saga Diduga Caplok Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Adatnya

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Gubernur Al Haris Kunjungi Sekolah Rakyat Kota Jambi: Pastikan Pelaksanaan Sekolah Rakyat Sesuai Arahan Presiden

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Al Haris Dukung Pembinaan Atlet Muda Jambi Lewat Piala Soeratin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Gubernur Al Haris Bahas Infrastruktur Jambi Bersama Bupati/Walikota dan Balai PUPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Dorong Percepatan Program Nasional, Al Haris: Apapun Program Pemerintah Pusat Jambi Harus Terdepan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Jajal Tol Pijoan-Sebapo-Bayung Lencir, Al Haris Harap Persoalan Lahan di Sumsel Cepat Selesai

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Al Haris Tekankan Percepatan Reforma Agraria di Jambi

Berita Terbaru