Pengusaha Rumah Makan Asoka Di Mulia Rayat Tanah Karo Di Duga Memperjual Belikan BBM Subsidi Solar Kepada Supir Truk Bermuat CPO

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 19:46 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo-Teropongbarat.com Senin 16/06/2025

T. Tarigan 47thn yang sering disebut (Gondrong) Pemain BBM Subsidi jenis Solar adalah Pengusaha Rumah Makan Asoka yang berada di desa Mulia Rayat Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusaha Rumah makan Asoka T. Tarigan alias Gondrong Sepertinya kebal hukum.
Saat tim media investigasi ke lokasi Rumah Makan Asoka milik gondrong, tim menemukan beberapa Truk bermuatan minyak mentah CPO milik perusahan sedang mengisi bbm solar pakai jerigen ke tangkinya.

Saat tim Wartawan mempertanyakan kepada salah satu pengemudi/supir truk CPO tersebut, supir mengatakan bahwa bbm subsidi solar tersebut dibelinya dari Pengusaha Rumah Makan Asoka tersebut yaitu (Gondrong)..

Tim Wartawan investigasi pun langsung mempertanyakan kepada gondrong dengan adanya di duga penyalahangunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut.
Tapi sangat disayangkan dengan mendengarkan jawaban gondrong.. ; Semua sudah saya bagi, pihak Polres Tanah karo sudah selesai dan pihak intel kodim pun ada juga saya kasi, “Ucap Gondrong.

 

” Lanjutnya lagi, kalau kam ribut ribut, aku akan berhenti dan ada orang lain nanti disini yang bakal main lagi, aku cukup terima sewa lapak aja,”kata gondrong lagi.

Ternyata benar yang dikatakan godrong, saat Wartawan tim investigasi kembali ke lokasi Rest Area Rumah Makan Asoka yang berada di desa Mulia rayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo (05/06/2025) Malam hari.
Kegitan Pengisian BBM jenis Solar masih dilakukan supir truk pengangkut minyak mentah CPO, padahal kita mengetahui bahwa Kenderaan Perusahan Seperti truk pengakut CPO tersebut seharusnya memakai bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Dimana Pelaku (gondrong) yang di duga sudah melanggar penyalahgunaan BBM Subsidi secara bersama, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Gondrong pengusaha Rumah Makan Asoka tersebut juga di duga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya Tim Media yang investigas akan melaporkan Gondrong Pengusaha Rumah Makan Asoka yang juga di duga pemain bbm subsidi tersebut ke pihak Polres Tanah Karo.
(Kia)

Berita Terkait

LSM KCBI Surati Bupati Karo, Soroti Sistem Irigasi di Sukatendel yang Terabaikan
Dugaan Mark-Up Pembangunan Polindes di Desa Sikodon-Kodon, Dana Ratusan Juta Menguap di Balik Dinding Polindes yang Tak Sempurna
Korwil SUMUT-NAD LSM KCBI Dampingi Warga Sukatendel, Terdampak Erupsi Sinabung Selama 12 Tahun
Batalyon 125/SMB Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Kodam Ke-75 Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan
Judi Dadu Beromset Ratusan juta Di Desa Sinaman Diduga Dibekingi Aparat
Diduga, Oknum TNI Dan Polri Dalang Maraknya Judi Di Tanah Karo
Polres Tanah Karo Tetapkan Kades Barung Kersap dan Kadusnya sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Kepala Desa dan Kepala Dusun Barung Kersap Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Razia Rutin dan Penertiban Listrik di Rutan Kelas I Medan Dilakukan Dengan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Tiga Tokoh Sumut Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap 100 DPRD, Singgung Peran Pejabat Eksekutif

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kabid Propam Tak Menjawab, Sidang Tak Digelar, Wartawan Difitnah: Apakah Iptu OS Dilindungi?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:35 WIB

Leo Sembiring Diperiksa Ulang di Sidang Sendiri: Ketika Korban Diperlakukan seperti Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:51 WIB

Ribuan Massa Geruduk Markas Polda Sumut, Desak Pemecatan Kompol DK

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:43 WIB

Terdakwa Penganiaya Wartawan Cengar-Cengir di Sidang, Majelis Hakim Bungkam

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:07 WIB

Dari Tidur di Emperan ke Ruang Riset Internasional, Ja’far Hasibuan Buktikan Mimpi Tak Butuh Kemewahan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:50 WIB

Korban Tetap Luka, Terdakwa Tertawa: Leo Sembiring Desak Jaksa Tuntut Oscar Sebayang Maksimal

Berita Terbaru