Tanah Karo-Teropongbarat.com Senin 16/06/2025
T. Tarigan 47thn yang sering disebut (Gondrong) Pemain BBM Subsidi jenis Solar adalah Pengusaha Rumah Makan Asoka yang berada di desa Mulia Rayat Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengusaha Rumah makan Asoka T. Tarigan alias Gondrong Sepertinya kebal hukum.
Saat tim media investigasi ke lokasi Rumah Makan Asoka milik gondrong, tim menemukan beberapa Truk bermuatan minyak mentah CPO milik perusahan sedang mengisi bbm solar pakai jerigen ke tangkinya.
Saat tim Wartawan mempertanyakan kepada salah satu pengemudi/supir truk CPO tersebut, supir mengatakan bahwa bbm subsidi solar tersebut dibelinya dari Pengusaha Rumah Makan Asoka tersebut yaitu (Gondrong)..
Tim Wartawan investigasi pun langsung mempertanyakan kepada gondrong dengan adanya di duga penyalahangunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut.
Tapi sangat disayangkan dengan mendengarkan jawaban gondrong.. ; Semua sudah saya bagi, pihak Polres Tanah karo sudah selesai dan pihak intel kodim pun ada juga saya kasi, “Ucap Gondrong.
” Lanjutnya lagi, kalau kam ribut ribut, aku akan berhenti dan ada orang lain nanti disini yang bakal main lagi, aku cukup terima sewa lapak aja,”kata gondrong lagi.
Ternyata benar yang dikatakan godrong, saat Wartawan tim investigasi kembali ke lokasi Rest Area Rumah Makan Asoka yang berada di desa Mulia rayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo (05/06/2025) Malam hari.
Kegitan Pengisian BBM jenis Solar masih dilakukan supir truk pengangkut minyak mentah CPO, padahal kita mengetahui bahwa Kenderaan Perusahan Seperti truk pengakut CPO tersebut seharusnya memakai bahan bakar minyak jenis Dexlite.
Dimana Pelaku (gondrong) yang di duga sudah melanggar penyalahgunaan BBM Subsidi secara bersama, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gondrong pengusaha Rumah Makan Asoka tersebut juga di duga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya Tim Media yang investigas akan melaporkan Gondrong Pengusaha Rumah Makan Asoka yang juga di duga pemain bbm subsidi tersebut ke pihak Polres Tanah Karo.
(Kia)