Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Presiden Prabowo Tetapkan dalam Keputusan Negara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:12 WIB

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 TEROPONG BARAT, JAKARTA | Empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan penting ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, yang kini dinyatakan secara sah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaian resminya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, dengan dasar dokumen resmi dan bukti administratif yang sah dan kuat. “Oleh pemerintah telah diambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi polemik administratif di masa mendatang.

Kemendagri juga menyatakan akan segera melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang berkaitan, untuk mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Tito menyebut bahwa pihaknya telah menyarankan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui Gazetteer of the Republic of Indonesia, yakni daftar resmi pulau-pulau yang diakui secara hukum di Indonesia.

“Kami juga menyarankan agar BIK (Badan Informasi Geospasial) melakukan revisi terhadap Gazetteer Republik Indonesia sehingga mencakup empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil,” ungkap Tito.

Langkah berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah menyampaikan revisi data tersebut ke forum internasional, yakni United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN), agar keputusan ini memiliki legitimasi internasional.

“Sehingga dengan demikian menjadi posisi yang sudah legal, dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum, dengan dokumen-dokumen yang ada, ditambah juga dengan keberadaan historis dan jejak warga Aceh Singkil di wilayah tersebut, menjadi petunjuk dan pendukung yang memperkuat posisi Aceh,” tutup Prasetyo.

Dengan keputusan ini, pemerintah menutup babak panjang polemik batas wilayah antara dua provinsi tersebut dan memberikan kepastian hukum serta administratif bagi masyarakat, khususnya warga Aceh Singkil. (Sadikin)

Berita Terkait

SETARA Institute: Polri Harus Tetap Berdiri di Atas Hukum dan Tidak Tergelincir Menjadi Instrumen Kekuasaan Eksekutif
Menkop Budi Arie Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Merah Putih dari ABPENAS di Jakarta
Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”
Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi Bersama Aspirasi Rakyat
Mahkamah Konstitusi Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pemerintah Didorong Siapkan Langkah Nyata
Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis demi Generasi Emas 2045
Usai KLB di TMII, BaraJP Siap Kawal Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029
Proses PKPU Disorot: Firma Hukum Noviar Irianto Sayangkan Penolakan Proposal Damai oleh Kreditor Afiliasi

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:51 WIB

Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben

Senin, 30 Juni 2025 - 09:00 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Jalin Keakraban Dengan Para Petani

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:53 WIB

Toreh Prestasi Gemilang, Tim Code Blue RSMZ Kembali Raih Juara 1 di Kanca Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:55 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa Semurup, Disambut Hangat Tokoh Adat

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:47 WIB

Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Dan Pinggir Jalan

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:35 WIB

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Polsek Galesong Apel Gabungan Dan Patroli Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:16 WIB

Kombes Bermen J.P Sianturi : Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Bali

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:06 WIB

Aksi Nyata, Personel Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

DAERAH

Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 16:51 WIB