Subulussalam, TeropongBarat.co | Aroma busuk pengelolaan Dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, perlahan menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam resmi turun tangan. Kepala Kejari Supardi, SH, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa. Namun pertanyaan besarnya: Apakah hanya Desa Bukit Alim yang diperiksa? Atau ini hanyalah pintu masuk untuk mengungkap praktik “program titipan” berjemaah yang diduga membelit 82 kampong di Kota Subulussalam?
Penyelidikan yang dilakukan Kejari disebut-sebut merupakan buntut dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bukit Alim pada 9 Mei 2025. Mereka mendesak dilakukannya audit khusus terhadap penggunaan dana desa tahun 2024–2025 yang diduga sarat pelanggaran, tidak transparan, serta terindikasi diselewengkan.
Ketua BPK Bukit Alim, Musdin, mengungkap fakta mencengangkan. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2024 malah dikerjakan pada tahun 2025, yang seharusnya masuk dalam SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). “Sampai saat ini Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong pun belum disampaikan ke BPK,” kata Musdin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, salinan APBKampong Tahun 2024 bahkan belum diberikan kepada BPK, meski surat permintaan telah dikirim ke berbagai pihak termasuk Dinas PMK dan Inspektorat. Pembangunan seperti pagar kantor kampong, ruko desa, drainase, musholla, hingga kolam wisata senilai hampir Rp200 juta dipertanyakan legalitas dan transparansinya.
Namun cerita sesungguhnya bukan hanya soal Bukit Alim. Sebuah pola mengemuka—program titipan!
Program ini diduga menjadi beban tersembunyi yang “dititipkan” oleh aktor-aktor elite kepada 82 desa di Kota Subulussalam. Dana pelatihan, pengadaan kegiatan, bahkan infrastruktur yang tak tercantum dalam musyawarah desa, disisipkan dalam APBDes melalui tekanan informal. Total kerugian dari program-program titipan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp9 miliar. Pertanyaannya, apakah aparat penegak hukum berani mengungkapnya?
Sebelumnya, Kepala Desa Bukit Alim sendiri sempat mengeluhkan adanya beban program titipan yang tidak relevan dengan kebutuhan desa. Ini menguatkan dugaan bahwa praktek korupsi tidak lagi bersifat individu, melainkan sistemik dan berjemaah.
Yang lebih menyedihkan, tiga laporan masyarakat ke Inspektorat Kota Subulussalam—termasuk dua dari Bukit Alim dan Buluh Dori, serta satu laporan hilangnya aset BUMDes Belegen Mulia—justru tak mendapat tindak lanjut. Laporan yang mangkrak berbulan-bulan bahkan bertahun ini memunculkan kecurigaan: apakah Inspektorat sengaja membiarkannya?
Saat dikonfirmasi pada 13 Juni 2025, Inspektur Sarifuddin memilih irit bicara. “Ke Inspektur baru saja nanti,” jawabnya dingin. Bukannya menjelaskan, ia justru menambah kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Fakta mengejutkan lainnya: setiap laporan masyarakat ke Inspektorat harus mendapatkan disposisi Wali Kota untuk bisa diproses. Prosedur kuno dan birokratis ini dianggap sebagai akar dari budaya “audit mandek”, dan jadi tembok pelindung para pelaku penyimpangan.
Jika penegakan hukum masih “pilih kasih” dan inspektorat tetap lumpuh, maka perampokan dana desa akan terus merajalela, dan nasib rakyat hanya akan jadi angka dalam laporan fiktif.
Kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam. Apakah Supardi dan timnya cukup berani membongkar tumpukan borok ini sampai ke akar-akarnya? Ataukah Desa Bukit Alim hanya akan menjadi “kambing hitam” dari sebuah konspirasi sistemik yang lebih besar?
Rakyat menunggu. Hukum ditantang. Keadilan ditagih.Sumber: teropongbarat.co.#Infosadakata