PT MSB II Akui Cemari Sungai Lae Rikit: Titik Balik Regulasi Lingkungan di Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:27 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Daulat Subulussalam, TeropongBarat.co | Babak baru telah dimulai dalam sejarah pengelolaan lingkungan di Kota Subulussalam. Setelah bertahun-tahun dugaan pencemaran yang menyisakan kegelisahan di tengah masyarakat pesisir, kini kebenaran tak lagi bisa disangkal. PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II, perusahaan pengolah minyak kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Sultan Daulat, akhirnya secara eksplisit mengakui telah mencemari Sungai Lae Rikit melalui pembuangan air lindi dari unit produksi mereka.

Pengakuan ini bukan sebatas pernyataan lisan, melainkan tertuang dalam dokumen resmi kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Manajer PT MSB II, Sunardi, bersama perwakilan masyarakat Dusun Rikit, tokoh adat, aparatur desa, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, yang turut hadir sebagai saksi sah negara. Tanggal 18 Juni 2025 menjadi tonggak awal, saat sistem yang sebelumnya permisif terhadap limbah industri mulai diperhadapkan pada regulasi dan tanggung jawab konkret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ironisnya, di hadapan media, Sunardi masih berusaha menafsirkan ulang fakta tersebut. “Kami tidak mencemari lingkungan. Surat itu bagian dari program sosial kami dan dibuat atas permintaan masyarakat,” kilahnya pada Jumat, 20 Juni 2025, di depan kantor manajemen PT MSB II.

Regulasi Alam yang Dibayar dengan Harga Sosial

Kesepakatan ini memuat lima poin penting—yang pada dasarnya adalah bentuk kompensasi atas kerusakan ekologis yang sudah terjadi:

1. Pemenuhan Air Bersih – PT MSB II berjanji akan menyediakan air bersih melalui sumur bor dan jaringan perpipaan bagi warga Dusun Rikit. Pengerjaan akan dimulai dan ditargetkan rampung bulan Juni 2025.

2. Ganti Rugi Alat Tangkap dan Mata Pencaharian – Perusahaan akan mendata dan mengganti kerugian para nelayan yang alat tangkapnya terdampak pencemaran.

3. Rehabilitasi Ekosistem Ikan – Sebanyak 20.000 bibit ikan lokal akan ditebar kembali ke Sungai Lae Rikit, sebagai bentuk pemulihan ekosistem yang rusak.

4. Sanksi dan Penegakan Hukum – PT MSB II menyatakan kesediaannya untuk dikenai sanksi hukum jika mengulangi perbuatan pencemaran lingkungan di masa depan.

5. Waktu Pemulihan – Proses pemulihan lingkungan diberi batas waktu selama 15 hari, mulai 18 Juni hingga 3 Juli 2025.

Efek Regulasi: Babak Baru Penegakan Hukum Lingkungan?

Dengan adanya pengakuan eksplisit ini, PT MSB II secara tidak langsung membuka pintu bagi penegakan hukum lingkungan secara lebih tegas di Kota Subulussalam. Menurut sejumlah aktivis lingkungan, perjanjian ini bukan sekadar urusan “sosial”, melainkan dapat dijadikan precedent hukum untuk menjerat pelaku industri lain yang bermain-main dengan limbah.

“Kesepakatan ini harus dipantau dan ditindaklanjuti. Jika mereka gagal melaksanakan poin-poinnya, masyarakat berhak menuntut secara hukum. Negara tidak boleh diam,” tegas Muhammad Joni, Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat, yang turut menandatangani berita acara tersebut.

Masa Depan Sungai Rikit: Rehabilitasi atau Retorika?

Sungai Lae Rikit telah menjadi saksi bisu atas pertarungan panjang antara kepentingan industri dan hak-hak ekologis warga. Hari ini, pengakuan resmi dari PT MSB II menjadi sinyal kuat: bahwa pencemaran bukan lagi isu yang bisa disapu di bawah karpet negosiasi informal.

Namun apakah pemulihan akan sungguh terjadi? Atau ini hanya menjadi upaya mengulur waktu di tengah desakan publik?

Juli 2025 akan menjadi penentu. Apakah Sungai Lae Rikit akan kembali mengalir jernih—atau terus membawa jejak kelam industrialisasi tanpa pengawasan?

Yang pasti, hari ini, regulasi mulai hidup. Dan masa depan lingkungan Kota Subulussalam sedang ditulis kembali. Bukan di meja rapat, tapi di arus sungai yang selama ini menangis diam. (*)

Berita Terkait

CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan
Penganiayaan Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Kota Subulussalam, Motifnya Belum Diketahui
CV Lae Saga Diduga Caplok Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Adatnya

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Gubernur Al Haris Kunjungi Sekolah Rakyat Kota Jambi: Pastikan Pelaksanaan Sekolah Rakyat Sesuai Arahan Presiden

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Al Haris Dukung Pembinaan Atlet Muda Jambi Lewat Piala Soeratin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Gubernur Al Haris Bahas Infrastruktur Jambi Bersama Bupati/Walikota dan Balai PUPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Dorong Percepatan Program Nasional, Al Haris: Apapun Program Pemerintah Pusat Jambi Harus Terdepan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Jajal Tol Pijoan-Sebapo-Bayung Lencir, Al Haris Harap Persoalan Lahan di Sumsel Cepat Selesai

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Al Haris Tekankan Percepatan Reforma Agraria di Jambi

Berita Terbaru