Kutacane, Teropong Barat – Polres Aceh Tenggara menggelar konferensi pers pada Selasa (24/6/2025) untuk mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penganiayaan berat di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya secara serius. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, secara langsung memaparkan kronologi penangkapan pelaku berinisial AS (21), warga Desa Pegunungan Kompas, yang sebelumnya sempat buron selama delapan hari.
Dalam keterangannya kepada para jurnalis, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke wilayah pegunungan usai melakukan aksi keji tersebut pada Senin (16/6). Tim gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, Polsek Babul Rahmah, serta anggota Babinsa Posramil Tanoh Alas Kodim 0108/Agara dikerahkan untuk memburu pelaku.
“Pada hari kedelapan pelarian, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku terlihat turun dari gunung menuju Desa Tenembak Alas. Ia sempat membeli makanan di sebuah warung dan berjalan ke arah rumah pamannya. Saat melintasi jalan beton menuju pondok pesantren, pelaku langsung diamankan oleh tim gabungan pada pukul 20.40 WIB tanpa perlawanan,” terang Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun dibawa pelaku selama dalam pelarian. Barang-barang itu antara lain sebilah parang, dua unit handphone, pisau cutter, batu asah, ketapel, korek api, lampu teplon, panci, botol berisi minyak tanah dan air putih, tas pinggang, sajadah, garam, kunci sepeda motor, dan satu buah tas ransel.
Kapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan para korban memiliki hubungan kekerabatan. Namun, motif pasti di balik pembunuhan sadis ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 15 tahun,” tegas AKBP Yulhendri.
Ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry turut memberikan pernyataan usai penangkapan pelaku. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengungkapan dan penangkapan pelaku.
“Kami dari pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat memiliki hak untuk hidup aman dan tenteram,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan pentingnya peran kepala desa dan camat dalam mendeteksi dan mencegah potensi konflik yang dapat berkembang menjadi tindak kriminal.
Tak hanya itu, Bupati Salim Fakhry juga diketahui menyambangi langsung kediaman keluarga korban di Desa Uning Sigugur untuk menyampaikan rasa duka dan memberi semangat kepada para keluarga yang ditinggalkan.
Dandim 0108/Aceh Tenggara, Letkol Arya Murdiyantoro, yang turut hadir dalam konferensi pers, menekankan pentingnya sinergi antar-aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Aceh Tenggara.
“Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencegah dan menangani situasi darurat. Kodim bersama kepolisian dan pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tutup Dandim.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan terus memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik.
(TeropongBarat/xx)