BANTAENG, Teropong Barat.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan dan edar Narkotika Jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 17 / V / 2025 /SPKT SAT RESNARKOBA / POLRES BANTAENG / POLDA SULSEL, Tanggal 21 Mei 2025.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde mengatakan Satreskoba mengamankan Target Operasi Antik (TO) berinisial RL (34)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RL ditangkap di jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Minggu 29 Juni 2025.
Berdasarkan hasil interogasi kepada terduga pelaku RL, ia membenarkan bahwa barang bukti yang di temukan pada terduga RM adalah miliknya yang di jual dengan terduga pelaku RM yang terlebih dahulu di amankan tim Satreskoba.
Diketahui bahwa RM memperoleh sabu dari RL. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah paket sabu,” imbuhnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Bantaeng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.
Di Polres Bantaeng sendiri dalam Operasi Antik Lipu 2025 berhasil mengamankan tiga TO sesuai target operasi dan non TO selama operasi antik berlangsung. (Opick)