Toko Berkedok Kosmetik Diduga Jual Obat Golongan G Tanpa Resep di Jaktim, Pemilik Disebut Oknum Aparat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:30 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Warga di kawasan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dibuat resah oleh keberadaan sebuah toko obat keras golongan G yang diduga beroperasi secara ilegal. Ironisnya, toko tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Toko yang berlokasi di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis itu awalnya beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik. Namun, aktivitas yang mencurigakan dan kerap ramai di malam hari mulai menimbulkan kecurigaan warga.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (1/7/2025), penjaga toko menyebut bahwa pemilik usaha tersebut berinisial A, yang diketahui bertugas di Polisi Militer (Puspom) TNI AD. “Ini toko milik An**s, bang. Dinas di Puspom,” ujar penjaga toko singkat kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 08, Adi, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari penyewa ruko yang mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan sembako. Namun seiring waktu, aktivitas toko berubah menjadi meresahkan. “Awal mereka melapor kepada saya, katanya mau jualan sembako. Tapi setelah beberapa bulan, aktivitas mereka mencurigakan. Bahkan, pernah ada kejadian penjaga toko itu dibawa polisi. Sejak itu saya mulai curiga,” jelas Adi.

Warga setempat juga mengonfirmasi bahwa toko tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih empat bulan, dan telah menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menjual obat keras tanpa izin.

Obat golongan G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Efek dari konsumsi obat jenis ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan mabuk, halusinasi, bahkan kehilangan kesadaran. Masyarakat khawatir peredaran obat tersebut akan berdampak buruk terhadap anak-anak muda dan generasi penerus di lingkungan mereka.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan tutup mata. Ini bukan soal bisnis, ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga Kayu Manis mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap agar instansi terkait, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan aparat militer, dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 196 dan 197, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Keresahan warga diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau benar itu milik oknum aparat, makin parah. Ini seperti ada yang membekingi. Kalau dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi militer terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut. (RedaksiTim)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Desak MA dan Kejagung Awasi Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Rampasan Lahan Rakyat!
Polri Apresiasi PT. MRT Jakarta, Gelar Workshop Risk Threat Assessment (RTA) Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas
Korsabhara Baharkam Polri dan PT. MRT, Gelar Workshop Risk Threat Assessment (RTA) Obvitnas
Sikap Humanis Menkop Budi Arie Saat Temui Warga Desa Dawuhan Dapat Apresiasi Publik
Senam Pagi Jadi Inisiatif BRI KC Tanjung Duren Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman
Josephine Dorong Pemprov dan Warga Bersatu Bangun Jakarta Sebagai Kota Pusat Ekonomi Global
Satu Langkah Besar untuk UMKM: 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih Hadir atas Kerja Nyata Menkop
Paguyuban Demak Bintoro Serukan kepada Presiden agar Jadikan Sayung Prioritas Penanganan Bencana Nasional

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:36 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Secanggang, 10 Rumah Warga dan 1 Rumah Ibadah Rusak

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:52 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke 79 Polres Langkat Gelar BSD

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:52 WIB

Wakil Ketua DPRD Sumut Fraksi Nasdem Ricky Antony Bantu Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik di Secanggang

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24 WIB

Gemapala Kritik Keras Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas Dugaan Pemborosan Dana Outbound

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:17 WIB

Dibawah Rintik Hujan Polres Langkat Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:29 WIB

Khitanan Massal Polres Langkat Wujud Kepedulian Nyata di Hari Bhayangkara ke – 79

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:17 WIB

Polres Langkat Gelar Bakti Sosial Kebersihan di Pasar Baru Stabat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:58 WIB

Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PAN Rudi Alfahri Rangkuti Serap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Secanggang Tahun 2025

Berita Terbaru