Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akhirnya mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Lelah atau Siltap (Penghasilan Tetap) bagi para pengulu kute (kepala desa) dan aparatur desa. Pembayaran tahap awal ini dilakukan untuk desa-desa yang berada di enam kecamatan, mencakup Siltap bulan Februari Tahun Anggaran 2025.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, H. Syukur Selamat Karo Karo, S.E., M.Si., Ak., CA, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Baranews, Rabu (9/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa total anggaran yang telah dicairkan untuk pembayaran Siltap desa mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Selain itu, turut dibayarkan juga Siltap untuk para mukim sebesar Rp199,6 juta yang mencakup bulan Maret dan April.
“Senin kemarin, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah membayarkan Siltap untuk desa-desa di sekitar enam kecamatan. Sedangkan untuk mukim, pembayaran dilakukan untuk bulan Maret dan April,” ujar H. Syukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga memastikan bahwa Siltap bagi desa-desa lainnya di kecamatan yang belum terbayarkan akan segera menyusul dalam waktu dekat. Pihak BPKD, kata dia, saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi dari masing-masing kecamatan dan desa. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah masuknya Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari desa yang bersangkutan ke BPKD.
“Kami berharap desa-desa yang belum melengkapi dokumen segera menyampaikan SPP agar proses pencairan bisa dilakukan dalam minggu ini juga,” tambahnya.
Pembayaran Siltap yang mulai dilakukan ini menjadi angin segar bagi aparatur desa yang telah menanti cukup lama. Seperti diketahui, Siltap merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh negara untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterlambatan pembayaran Siltap kerap menjadi sorotan, terutama ketika menyangkut kesejahteraan dan kinerja para kepala desa serta perangkatnya di lapangan.
Dengan dimulainya pembayaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak aparatur desa sekaligus mendorong kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa. Aparatur desa diharapkan dapat kembali fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah berbagai program pembangunan dan pemberdayaan yang sedang berjalan.
Laporan : Zulkifli