Subulussalam — Di tengah pemberlakuan larangan resmi oleh Kementerian Kehutanan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1./B/7/2025, aktivitas pengolahan kayu gelondongan di Kota Subulussalam masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Dua kilang soumil terpantau tetap beroperasi aktif, meski akses terhadap Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) telah ditutup sejak 14 Juli 2025 pukul 00.00 WIB untuk pemegang Hak Atas Tanah. Alih-alih taat terhadap kebijakan konservasi hutan, pelaku usaha justru memanfaatkan celah dalam pengawasan pemerintah sebagai jalan pembuka bagi ekspansi sawit ilegal.
Investigasi mendalam di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa proses penebangan kayu ini hanyalah kamuflase dari pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan sawit yang diduga tidak memiliki izin. Salah satu kilang yang terpantau masih beroperasi adalah milik Marolop Manik di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. Tumpukan kayu gelondongan terlihat menumpuk tinggi, lengkap dengan barcode dari KPH VI. Namun, banyak barcode tersebut tidak dapat diakses secara digital, menimbulkan kecurigaan serius tentang keabsahan dokumen pengangkutan dan asal-usul kayu.
Marolop, dalam pengakuannya yang kontradiktif, menyebut bahwa kegiatan penebangan tetap dilakukan, namun pengangkutan sempat terganggu bukan karena larangan dari pusat, melainkan akibat blokade jalan oleh perusahaan sawit PT Laot Bangko. Lebih mengherankan lagi, ia mengaku memiliki lahan konsesi seluas 100 hektare, tetapi tidak mengetahui secara pasti di mana lokasi lahan tersebut. Ia menyebut sekitar 40 hektare berada di Batu Napal, namun secara mengejutkan mengaku belum pernah melihat langsung areal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seorang pengusaha kayu tidak mengetahui dengan pasti lokasi konsesinya? Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, yang turun langsung ke lokasi, mencoba memindai sejumlah barcode kayu dan mendapati tidak satu pun yang bisa diakses. Ia menilai bahwa ada skema sistematis untuk mengaburkan jejak legalitas dan membuka peluang luas bagi perambahan liar.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, situasi ini menggambarkan ketidakberdayaan negara dalam menegakkan hukum kehutanan. Kementerian Kehutanan sejauh ini belum mengirim tim pengawasan ke lapangan, meski bukti-bukti pelanggaran sudah dikantongi. Salah satu sumber terpercaya bahkan mengirimkan video amatir yang merekam pengangkutan kayu gelondongan dengan alat berat secara terang-terangan, membuktikan bahwa larangan hanyalah formalitas di atas kertas.
Kondisi ini mencerminkan keroposnya sistem pengawasan kehutanan dan lemahnya penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kawasan konservasi yang tersisa di Subulussalam akan habis dijarah dalam waktu singkat, mengingat modus “tebang lalu tanam sawit” semakin menjadi-jadi. Tak hanya membahayakan hutan, dampaknya juga akan terasa hingga ke sistem tata air, hilangnya habitat, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat lokal.
Ketua Komisi B DPRK dengan tegas menyerukan agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta otoritas kehutanan pusat segera turun tangan. Ia menegaskan bahwa Subulussalam saat ini berada di titik kritis dan hanya tindakan tegas negara yang dapat menyelamatkannya dari kehancuran total. Jika tidak, maka Subulussalam akan tercatat sebagai contoh nyata bagaimana sebuah kota kalah oleh permainan licik pembalak liar dan pemburu rente sawit.
Pelanggaran terhadap SE Ditjen PHL, serta dugaan manipulasi data SIPUHH, jika dibuktikan, harus dijatuhi sanksi berat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Tetapi hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, memperkuat dugaan bahwa ada kekuatan tersembunyi yang melindungi jalannya bisnis ilegal ini.
Jika negara sungguh hadir dan serius dalam komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan, maka Subulussalam harus menjadi garis depan penegakan hukum, bukan zona abu-abu bagi pemodal tak bertanggung jawab. Diamnya aparat hanya akan menjadi pengkhianatan terhadap generasi masa depan dan pengingkaran atas tanggung jawab konstitusional negara dalam menjaga sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
Laporan: Tim Investigasi Kota Subulussalam