Kutacane, Teropong Barat — Kasri Selian, tokoh adat sekaligus mantan anggota DPRK Aceh Tenggara, resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara untuk periode 2025–2030. Pemilihan berlangsung dalam forum Musyawarah Besar (Mubes) MAA yang digelar di Oproom Setdakab Aceh Tenggara pada Selasa (29/7/2025).
Mubes yang mengacu pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat MAA Aceh, Hasanusi; Asisten I Sekdakab Aceh Tenggara, Muhammad Riduan Sekedang; serta sejumlah besar tokoh adat dari berbagai wilayah kecamatan.
Kepala Sekretariat MAA Aceh Tenggara, Azaddin, mengatakan bahwa Mubes kali ini berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan aklamasi. “Mubes ini melahirkan pemimpin baru yang terpilih secara aklamasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih dari 85 persen pemangku adat hadir dalam forum tersebut, menjadikannya forum yang representatif dan sesuai tata aturan adat. Proses aklamasi disebut-sebut mencerminkan kesepakatan yang kuat dari para pemangku adat terhadap sosok Kasri Selian.
Dukungan terhadap Kasri tidak datang hanya dari kalangan adat. Salah seorang tokoh adat, Kadimin, menyatakan bahwa kedekatan Kasri dengan masyarakat dan para pemangku adat menjadi salah satu faktor penentu. “Dia orang yang dekat dengan semua pemangku adat, dan pernah duduk sebagai anggota DPRK Aceh Tenggara pada periode 2017–2023,” ujar Kadimin.
Terpilihnya Kasri Selian disebut sebagai harapan baru bagi penguatan kembali fungsi dan peran Majelis Adat Aceh di tengah tantangan perubahan zaman dan pergeseran nilai-nilai budaya di masyarakat. Di wilayah Tanah Alas, Kutacane, dan seluruh Bumi Sepakat Segenep, pemimpin adat yang mampu menjembatani nilai-nilai tradisional dengan kebutuhan kontemporer sangat dibutuhkan. (SADIKIN)