Subulussalam – Tiga anak yatim di Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Asdal. Peristiwa yang mencabik rasa kemanusiaan ini dilaporkan ke Polres Subulussalam, Senin (11/8/2025), oleh para korban dengan pendampingan orang tua dan LSM Suara Putra Aceh.
Keterangan yang dihimpun dari korban dan saksi menyebut, kejadian bermula saat ketiga bocah itu dituduh mengambil brondolan sawit di area perkebunan perusahaan. Tuduhan itu berujung pada tindakan yang tidak hanya memalukan, tapi juga melukai harga diri korban. Asisten kebun dan seorang satpam, yang diduga menjadi pelaku, memaksa mereka saling berkelahi, menanggalkan pakaian, lalu berlari telanjang di sekitar kebun. Aksi ini direkam, disaksikan, dan dijadikan bahan ejekan para pelaku—meninggalkan trauma yang dalam bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi, bukan dipermalukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang masih berusia belia—IRF (13), RAF (14), dan MR (15)—merupakan anak-anak yatim yang tumbuh tanpa kehadiran ayah. Mereka hidup di tengah keterbatasan, di desa yang menggantungkan harapan pada lahan dan kebun, bukan pada penghinaan. Bagi mereka, kehilangan orang tua adalah luka yang tidak pernah sembuh; pelecehan yang dialami kini menambah beban luka itu.
Kabar kejadian ini memicu gelombang kemarahan warga Lae Langge dan aktivis setempat. Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, yang mendampingi korban, mengecam tindakan para pelaku dan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Kanit Reskrim Polsek Sultan Daulat, Ipda Adi Prayudi, SH, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengarahkan korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam untuk penanganan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Asdal memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tak berbalas, meninggalkan kesan seolah mereka menutup mata terhadap kasus yang mencoreng nama perusahaan.
Warga setempat menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum. Mereka menegaskan bahwa pemulihan psikologis dan dukungan ekonomi untuk korban adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Bagi mereka, ini bukan sekadar kasus pidana, tapi ujian moral bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Tindakan pelecehan yang dialami anak-anak itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 65 menyatakan anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi. Pelanggaran terhadap pasal-pasal itu bukan sekadar kesalahan administratif—ia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang menuntut penindakan tegas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha di Subulussalam. Keuntungan ekonomi tidak bisa dijadikan tameng untuk menginjak martabat manusia. Di tengah deru mesin dan hitung-hitungan laba, ada anak-anak yatim yang menangis karena harga diri mereka dicabik. Di negeri yang mengaku menjunjung hukum, pelecehan terhadap anak seharusnya tidak hanya diusut—ia harus dipastikan tidak pernah terulang//@