Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dan hasil penyelidikan mendalam.
DI terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial TS, yang berdomisili di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Peristiwa dugaan pencabulan dan persetubuhan terjadi pada tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Indrapura.
Kasus ini terungkap pada 5 Juli 2025, setelah ibu korban (U, 52 tahun) mendengar anaknya dimarahi oleh saudaranya. Kecurigaan muncul setelah U menemukan percakapan mencurigakan melalui pesan WhatsApp antara korban dan tersangka. TS mengakui bahwa DI telah melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk memegang dan menghisap payudara korban dengan iming-iming pemberian paket data pulsa. Tindakan ini diakui telah berulang kali terjadi sebelumnya dengan berbagai bentuk rayuan.
Penangkapan tersangka, pada tanggal 15 Agustus 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi mengenai keberadaan DI di area persawahan miliknya di Kelurahan Indrapura. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tim kemudian membawa DI ke Mako Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan serangkaian tindakan penyidikan.
”Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKP Tri Boy A Siahaan.
Polres Batu Bara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh : Rahmat Hidayat