LANGKAT,Teropong Barat .com | Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai mengadakan konferensi pers untuk mempublikasikan hasil pengungkapan kasus narkotika ,sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.
Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (20/8/2025).
“Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus narkotika dengan 534 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Menurut Ferry, dari pengungkapan ini, estimasi nilai barang bukti yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 298.361.400.000, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menambahkan bahwa Polres Langkat sendiri berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 1 kg pada 19 Agustus 2025 di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melaporkan pengungkapan 160 kasus dengan 287 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2.129 gram sabu, 105,49 gram ganja, dan 1.256,75 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral, tetapi memerlukan kolaborasi dari semua pihak.
“Pemberantasan tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tapi semua lini harus terlibat,” ujar Calvijn.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yaitu 206 kg sabu, 70 ribu ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), 170 gram kokain, dan ganja. Selain itu, beberapa botol minuman keras juga disita dari tempat hiburan malam.
Pewarta: Lufti